Fitur VPN Bikin Apple Kena Denda Rp 7,3 Triliun

Pengadilan di Texas memutus Apple bersalah atas penyalahgunaan paten, dan menghukum mereka untuk membayar denda royalti sebesar USD 502,8 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.

Denda royalti tersebut harus dibayarkan ke VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, demikian dikutip dari The Verge.

Apple sendiri berencana naik banding atas putusan ini, dan menyebut sengketa paten semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.

"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, dengan paten yang tak terkait operasi inti dari produk kami dan sudah dianggap tak berlaku oleh kantor paten. 

Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tulis Apple dalam pernyataannya.

Permasalahan di Meja Hijau ini memang sudah berlangsung lama. Pada 2018 lalu sebenarnya pengadilan di Texas sudah memutus Apple harus membayar VirnetX sebesar USD 502,6 juta karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi yang menjadi dasar FaceTime dan iMessage.

Namun pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda sebesar USD 502,6 juta tersebut. 

Namun, para hakim tersebut tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone jadul yang melanggar dua paten VirnetX, dan hal inilah yang menjadi dasar putusan terbaru kali ini.

0 komentar: