Feature news

Tampilkan postingan dengan label facebook law and policy fine. Tampilkan semua postingan

Facebook Didenda Rp 66,5 Miliar Karena Tiru Aplikasi

Jejaring media sosial terbesar Facebook telah dituntut untuk membayar uang sebesar USD 4,72 juta atau sekitar Rp 66,5 miliar sebagai ganti rugi kepada pengembang asal Italia karena Facebook telah meniru fitur mereka.

Dilansir dari Reuters, hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan di Milan dengan menguatkan putusan tahun 2019 dan mengatakan bahwa Facebook telah menyalin fitur dari aplikasi Faraound yang dikembangkan oleh Business Competence.

Kasus ini bermula pada taun 2012, pada tahun tersebut Business Competence meluncurkan aplikasi Faraound yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan teman Facebook di dekat lokasi mereka.

Alhasil aplikasi tersebut dengan cepat mendapatkan kepopuleran di pasar Italia. 

Namun sayangnya hanya beberapa bulan kemudian Facebook meluncurkan fitur Nearby yang juga bersaing dengan perusahaan seperti Foursquare dan Yelp.

Hadirnya fitur Nearby di Facebook, dilaporkan unduhan Faraound pun anjlok. Pada tahun 2013 Business Competence mengajukan gugatan. 

Dilaporkan Reuters juga bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan awal yang mendukungnya pada tahun 2016, yang diumumkan pada tahun 2017.

Facebook setuju untuk menghentikan fitur tersebut di Italia saat mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi pengadilan selanjutnya telah memihak Business Competence.

Menanggapi keputusan tersebut, seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa perusahaan telah menerima keputusan pengadilan dan sedang memeriksanya dengan cermat.

Learn more »

Facebook Didenda Rp 9,5 Triliun Untuk Kasus Privasi Wajah


Facebook tersandung masalah privasi soal penggunaan fitur teknologi pengenalan wajah.

Pada tahun 2015 Facebook digugat karena melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Facebook dianggap telah mengumpulkan data wajah dan kemudian menggunakan teknologi pengakuan dalam fitur aplikasinya 'tag suggestions'.

Mereka juga seharusnya memiliki persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan data biometrik dari pengguna.

Yang jadi permasalahannya adalah fitur 'tag suggestions' menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindah foto dan secara otomatis menyarankan tag ketika pengguna mengunggah gambar baru.  

Facebook pun menghentikan fitur memindai wajah ini secara default pada tahun lalu.

Dilansir dari Engadget untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan Facebook akan membayar denda uang sebesar USD 650 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.

Angka ini pun sebenarnya sudah ditambah oleh Facebook sebanyak USD 100 juta, di mana menurut laporan dari Fortune Facebook akan membayar USD 550 juta namun ditolak oleh pengadilan.

Penambahan angka yang dilakukan Facebook ini adalah setelah banyak pejabat pemerintahan mendorong akan larangan teknologi pengenalan wajah.

Uang penyelesaian ini nantinya akan diberikan untuk pengguna Facebook Illinois yang fotonya muncul di situs setelah tahun 2011.

Di mana masing-masing akan mendapat uang sebesar USD 400 atau sekitar Rp 5,8 jutaan.
Learn more »