Feature news

Tampilkan postingan dengan label indonesia law and policy. Tampilkan semua postingan

Ssst, Ini Harga Frekuensi 5G yang Direbutkan 3 Operator

Terkuak, harga lelang frekuensi 2,3 GHz yang saat ini diperebutkan oleh tiga operator seluler mencapai Rp 144,9 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan proses lelang frekuensi 2,3 GHz. 

Frekuensi tersebut nantinya akan dimanfaatkan menghadirkan layanan 5G di Indonesia.

Harga frekuensi 2,3 GHz sekitar Rp 140 miliar itu dengan rentang di pita 2.360-2.390 MHz yang dibagi tiga blok.

"(Harga frekuensi 2,3 GHz rentang 2.360-2.390 MHz) Rp 144.867.000.000 per tahun," ujar Wakil Presiden Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) Danny Buldansyah melalui pesan singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, lelang frekuensi 2,3 GHz ini semakin sengit. 

pada awalnya, lima operator seluler yang bertarung memperebutkan frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz, yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat, Smartfren, dan Tri Indonesia.

Mereka sama-sama mengambil dokumen untuk ikut seleksi pada (23/11) lalu. 

Namun, dari kelima operator tersebut hanya empat operator yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz pada hari Kamis (10/12), Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren, dan XL Axiata.

Pada hari yang sama pula, Kominfo menyebutkan bahwa tim seleksi telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz.

Adapun, proses pemeriksaan dihadiri oleh perwakilan dari peserta seleksi sebagai saksi. 

Selanjutnya, tim seleksi telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pada tanggal 10-11 Desember 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi, yaitu hanya tiga operator seluler, Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren.

Seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz disebut sebagai bagian Kominfo untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

Selain itu, lelang frekuensi 2,3 GHz ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).

Learn more »

HP Bisa Disadap Lewat Nomor IMEI? Ini Faktanya

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bisa membuat HP disadap oleh negara. 

Bagaimana jawaban dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook, yang berisikan sebuah peringatan bahwa HP kalian sedang dipantau oleh intel Kepolisian Negara. 

Itu dilihat terteranya garis miring angka 1 yang artinya sedang dalam pengawasan dan apabila angka 2 akan dilakukan penyergapan.

Namun tidak diketahui pasti siapa yang menyebarkan informasi tersebut. Terkait hal itu, Kominfo melalui Tim Ais mengungkapkan faktanya bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

"Dari penelusuran Tim Ais Kominfo, nomor IMEI selular dapat diketahui dengan cara menekan *#06#. 

Namun, dua digit terakhir /1 atau /2 merupakan pembeda versi perangkat lunak, bukan pertanda ponsel yang disadap," tutur Kominfo.

Kominfo juga telah melabeli informasi itu sebagai hoax yang harus diwaspadai masyarakat luas, khususnya para pengguna gagdet.

Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. 

Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Pemerintah telah menjalankan aturan IMEI untuk suntik mati perangkat ilegal yang termasuk jenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT).

Semua nomor IMEI didaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. 

Bila nomor IMEI tersebut tidak ada di daftar di situs Kemenperin, maka kemungkinan perangkat tersebut ilegal.

Untuk memblokir ponsel ilegal tersebut, pemerintah menggunakan skema whitelist yang dinilai preventif karena langsung menyuntik mati ponsel BM cs.

Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. 

Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Learn more »