Feature news

Tampilkan postingan dengan label indonesia cicilan. Tampilkan semua postingan

Hore Bunga Leasing dan Bank Ditanggung Pemerintah, Cicilan Kredit Motor dan Mobil Jadi Ringan Dong

Hore kabar gembira bagi yang sedang punya cicilan kredit kendaraan seperti motor dan mobil.
Kabar gembiranya karena bunga leasing atau bank akan ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, OJK (Otoritas Jasa Keungan) dan BI (Bank Indonesia).

"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko dan OJK dan BI adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR.

Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan (leasing atau mulfinance)," kata Sri Mulyani.

"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani.

"Policy ini kita berikan, implementasinya di lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan dan bank-bank yang berikan pinjaman pada UMKM," jelas Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

"Nanti sudah selesai, bersama pak Menko kita akan segera umumkan prosedurnya dan mekanismenya serta apa yang dilakukan pemerintah untuk proses restrukturisasi," katanya.

Pembebasan bunganya yakni 3 bulan pertama itu seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah.

Bikin senang dong.
Learn more »

Tata Cara Mengajukan Keringanan Kredit yang Terdampak COVID-19

Presiden Joko Widodo dalam teleconference (24/3/2020) menyampaikan akan memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak oleh penyebaran virus corona atau wabah Covid-19.

Relaksasi  berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan.

Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?

Berikut ini adalah tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

1. OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).

Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :

a. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar yang antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank / leasing.

c. Mengajukan kepada bank / leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank / leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank / leasing.

3. Bagi debitur yang tak termasuk dalam ketentuan pada angka 2 di atas, bank / leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, dan jangan segan melaporkan kepada bank / leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Bila ada perlakuan yang tak sesuai ketenuan di atas, debitur juga bisa melapor ke OJK, nomor telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

5. Keringanan kredit / leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur maupun bank / leasing.
Learn more »

Simak, Cara Lengkap Minta Keringanan Kredit ke Bank atau Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman melalui multifinance atau leasing (perusahaan pembiayaan).

Keringanan kredit ini bagi debitur yang terdampak virus Corona covid-19.

Pemberian keringanan kredit ini untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Selasa 24 Maret lalu yang meminta kepada OJK untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Corona covid-19.

Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga kredit.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut. 

Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/3/2020).

Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :

a. Debitur terkena dampak Corona Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh ban atau leasing.

c. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Bagaimana yang Tak Termasuk?

 

Bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori kedua tersebut, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka .

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

"Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi,” jelasnya.

Kelima, keringanan kredit atau leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak, baik debitur dan bank atau leasing.
Learn more »

Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.
Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.
Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujar Jokowi.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank,” kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.
Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.
“Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.
Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Learn more »