Feature news

Tampilkan postingan dengan label android application snack video. Tampilkan semua postingan

Selain Diblokir, Snack Video Juga Belum Daftar PSE

Aplikasi Snack Video diblokir Kementerian Kominfo karena permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tapi selain itu, terungkap bahwa aplikasi Snack Video belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Mengacu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, setiap PSE harus mendaftarkan diri ke pemerintah. 

Namun, ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, pemblokiran Snack Video ini bukan dikarenakan Snack Video belum terdaftar sebagai PSE, tetapi murni karena permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Snack Video saat ini belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo. 

Kalau belum terdaftar kan, masih ada waktu enam bulan sejak Permen Kominfo 5/2020 diundangkan," ujar Dedy .

Berdasarkan permintaan OJK yang diterima Kominfo, terhitung Selasa kemarin (2/3) Snack Video pun tidak bisa diakses oleh para pengguna internet di Tanah Air.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK," ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.


Diketahui, sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, banyak aplikasi atau penyedia layanan yang belum terdaftar, seperti yang lagi viral, Clubhouse. 

Sebagai informasi, setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna di Indonesia.

Mereka pun diberi waktu selama enam bulan sejak permen tersebut diundangkan atau terhitung dari 24 November 2020 untuk segera mendaftarkan diri. 

Apabila tidak, maka konsekuensi pemblokiran bisa jadi hukumannya.

Learn more »

5 Fakta Snack Video yang Diblokir Kominfo, Ilegal Menurut OJK

Snack Video diblokir Kominfo setelah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi telah mengonfirmasi hal ini.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021," ujarnya.

Berikut ini adalah fakta terkait aplikasi yang menawarkan cuan dengan cara menonton video dan sistem mengajak teman tersebut :

 

1. Snack Video ilegal

 

Aplikasi Snack Video masuk dalam entitas ilegal versi OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dikarenakan tidak mempunyai izin melakukan investasi di Indonesia. 

Ada juga tuduhan money game yang kuat sehingga ia dilabeli ilegal.

 

2. Snack Video dari China

 

Snack Video mirip-mirip dengan aplikasi saingannya TikTok. 

Selain itu, Snack Video merupakan aplikasi video singkat yang dikembangkan dari China juga. Nama asli aplikasi ini adalah Kuaishou dan dikembangkan pada 2011.

Snack Video dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.

 

3. Blacklist di India

 

Sama dengan TikTok, Snack Video masuk daftar hitam aplikasi di India. 

Selain Snack Video dan TikTok, ada juga game populer seperti PUBG dan Mobile Legends yang dilarang di negara Taj Mahal itu.


4. Salah satu investornya adalah Tencent

 

Tencent termasuk investor yang menyokong Snack Video dengan menanamkan modal senilai USD 2 juta. 

Di Indonesia, Tencent menyuntikkan dana kepada perusahaan seperti Gojek dan Shopee Indonesia.

 

5. Aplikasi lainnya juga pernah bermasalah

 

Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video bernama Zynn. 

Namun, aplikasi ini telah dihapus dari App Store dan Play Store Apple karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.

Sebagai tambahan, isu blokir tidak hanya menimpa Snack Video. Sebelum Snack Video, ada juga aplikasi VTube dan TikTok Cash yang diblokir Kominfo dan dinyatakan ilegal.

Learn more »

Perhatian, Snack Video Tidak Bisa Dibuka Karena Ilegal!

Banyak pengguna menanyakan kenapa aplikasi Snack Video tidak bisa dibuka. Perlu diketahui bahwa aplikasi ini sudah diblokir pemerintah.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. 

Namun, kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3/2021) terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

Penyebabnya adalah, Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (1/3).


"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Vtube dan TikTok Cash. 

OJK meminta masyarakat hati-hati dan mengecek perizinan dan legalitas sebuah kegiatan usaha atau produk investasi.

OJK juga meminta masyarakat memastikan penggunaan sebuah logo apakah memang sesuai dengan ketentuan. 

Terakhir, OJK meminta masyarakat berpikir cerdas dan tidak mudah tergiur iming-iming imbal hasil, keuntungan atau bonus.

"Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas (Snack Video). 

Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu legal dan logis," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution seperti dikutip dari Antara, 24 Februari 2021 silam.


Learn more »