5 Fakta Snack Video yang Diblokir Kominfo, Ilegal Menurut OJK

Snack Video diblokir Kominfo setelah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi telah mengonfirmasi hal ini.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021," ujarnya.

Berikut ini adalah fakta terkait aplikasi yang menawarkan cuan dengan cara menonton video dan sistem mengajak teman tersebut :

 

1. Snack Video ilegal

 

Aplikasi Snack Video masuk dalam entitas ilegal versi OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dikarenakan tidak mempunyai izin melakukan investasi di Indonesia. 

Ada juga tuduhan money game yang kuat sehingga ia dilabeli ilegal.

 

2. Snack Video dari China

 

Snack Video mirip-mirip dengan aplikasi saingannya TikTok. 

Selain itu, Snack Video merupakan aplikasi video singkat yang dikembangkan dari China juga. Nama asli aplikasi ini adalah Kuaishou dan dikembangkan pada 2011.

Snack Video dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.

 

3. Blacklist di India

 

Sama dengan TikTok, Snack Video masuk daftar hitam aplikasi di India. 

Selain Snack Video dan TikTok, ada juga game populer seperti PUBG dan Mobile Legends yang dilarang di negara Taj Mahal itu.


4. Salah satu investornya adalah Tencent

 

Tencent termasuk investor yang menyokong Snack Video dengan menanamkan modal senilai USD 2 juta. 

Di Indonesia, Tencent menyuntikkan dana kepada perusahaan seperti Gojek dan Shopee Indonesia.

 

5. Aplikasi lainnya juga pernah bermasalah

 

Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video bernama Zynn. 

Namun, aplikasi ini telah dihapus dari App Store dan Play Store Apple karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.

Sebagai tambahan, isu blokir tidak hanya menimpa Snack Video. Sebelum Snack Video, ada juga aplikasi VTube dan TikTok Cash yang diblokir Kominfo dan dinyatakan ilegal.

0 komentar: