Feature news

Tampilkan postingan dengan label pinjol. Tampilkan semua postingan

Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan, Ini Cara Mengatasinya


Kalian pernah menjadi penjamin untuk pinjaman online (pinjol), padahal tidak pernah melakukannya apalagi ada persetujuan. 

Baru-baru ini, isu terkait kerap muncul ke permukaan dan menjadi pembahasan di media sosial.

Tentu saja banyak kerugian yang dialami, mulai dari telepon bertubi-tubi sampai ancaman acap kali menghampiri. 

Apalagi, jika pinjaman online itu berasal dari perusahaan ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami seperti :

 

  1. Telepon tiap hari
  2.  
  3. Dimasukkan dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat maupun rekan kerja peminjam
  4.  
  5. Diancam sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam
  6.  
  7. Intimidasi dengan kata-kata tidak pantas dan kotor

 

Kalau sudah begini, ada langkah yang bisa kamu tempuh, yakni melaporkannya ke pihak berwajib. Selain itu, beriktu langkah-langkahnya yang dilakukan, yaitu sebagai berikut :

 

  • Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima
  •  
  • Adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  •  
  • Biasanya kamu akan diminta untuk dengan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, ada kode etik perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam memperlakukan penagihan:

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pada saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  •  
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  •  
  • Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga pernah menjelaskan dengan gamblang bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Jadi, apabila kamu merasa tidak pernah diminta persetujuan untuk menjadi peminjam, tak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Learn more »

Ketahui Beda Pinjaman Online dan Pinjaman Bebas BI Checking

Ekosistem digital membawa banyak perubahan dan kemudahan, terutama dalam bidang finansial. 

Buktinya saat ini semakin banyak orang yang memanfaatkan pinjaman online sebagai channeling penyaluran dana.

Ya, alasan banyak orang mengandalkan pinjaman online karena proses pencairan dana yang lebih cepat dan mudah alias praktis. 

Hanya dalam waktu singkat, dana yang kamu ajukan akan disetujui.

Nah, pinjaman online itu beragam lho dan kamu bisa melakukan pengajuan pencairan dana lewat Tokopedia. 

Namun ada baiknya, sebelum mengajukan pinjaman dana online, kamu ketahui dulu bedanya pinjaman online dengan pinjaman bebas BI Checking.

 

Pinjaman Online

 

Ini merupakan jenis pinjaman online dari Tokopedia yang dapat diajukan secara mudah dan praktis, tanpa perlu datang langsung ke bank atau lembaga keuangan.

Ya, pinjaman online Tokopedia sudah bekerja sama dengan Mitra Penyedia Pinjaman. 

Jadi sangat memungkinkamu untuk mengajukan permohonan pinjaman tunai secara elektronik melalui Tokopedia.

Menariknya, pinjaman online ini dapat menjadi solusi dana tambahan dengan beberapa kategori pinjaman online yang bisa menyesuaikan kebutuhanmu. 

Syarat pinjaman sangat mudah, tanpa harus memberikan jaminan.

Proses pengajuan pinjaman pun praktis hanya lewat Tokopedia dalam waktu maksimal 3x24 jam hari kerja. Selain itu keamanan terjamin dengan mitra yang sudah terdaftar OJK.

Nah berapa pinjaman online yang dapat diajukan? Pengajuan pinjaman online Tokopedia mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 miliar. Tenor yang tersedia mulai dari 1-96 bulan.

Pinjaman Bebas BI Checking

Jika sebelumnya mitra penyedia pinjaman akan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan di OJK, tidak dengan pinjaman online bebas BI Checking.

Ya, pinjaman bebas BI Checking dari Tokopedia merupakan pinjaman multiguna untuk berbagai kebutuhan tanpa prosedur pengecekan data nasabah di BI Checking atau SLIK OJK.

Pinjaman Bebas BI Checking Tokopedia bekerja sama dengan lembaga keuangan yang terpercaya dan sudah terdaftar di OJK.

Pinjaman Bebas BI Checking Tokopedia hadir untuk memudahkanmu dalam mengajukan pinjaman kapan saja, untuk berbagai kebutuhan tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank.

Lewat pinjaman bebas Bi Checking Tokopedia, proses pinjaman lebih cepat dibanding KT. Jumlah peminjaman pun bervariasi dan cukup besar hingga Rp5 miliar.

Selain itu, jangka waktu pinjaman yang fleksibel dapat disesuaikan dengan kebutuhan, di antaranya pinjaman agunan BPKB, jaminan BPKB mobil dan motor. 

Lagi, tidak memerlukan proses BI Checking atau SLIK OJK. Untuk proses mengajukan pinjaman, kamu hanya perlu mengisi formulir pinjaman.

Learn more »

EasyCash Kantongi Izin OJK

Setelah tiga tahun beroperasi di Indonesia, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 lalu, kini Fintopia akhirnya mengantongi lisensi atau izin dari OJK.

Salah satu layanan Fintopia adalah EasyCash, yaitu layanan pinjam meminjam uang atau biasa disebut peer to peer (P2P) lending.

"Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaan mereka dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group dalam keterangan yang diterima detikINET.

Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013, dimana sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau juga yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).

Fintopia pun mengaku punya komitmen untuk berkontribusi pada masyarakat Indonesia. 

Salah satu bentuknya adalah memberi bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang lebih baik di masa mendatang, khususnya penyaluran pinjaman untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia," kata Fitri, Presiden Direktur PT.Indonesia Fintopia Technology dalam keterangan yang sama.

Seperti diketahui, saat ini layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut P2P lending tengah menjamur di Indonesia. 

Dari sekian banyak layanan yang beredar, OJK mencatat hanya ada 149 layanan yang memiliki tanda terdaftar dan dari 149 layanan terdapat 37 Layanan yang mengantongi izin resmi.

Sebelumnya diberitakan, Fintopia, perusahaan fintech lewat produknya Easycash, mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi perusahaan layanan pinjaman online di Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi tertinggi kepada OJK dalam mengawasi perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. 

Ke depan, kami akan tetap mematuhi berbagai aturan yang ada dengan ketat dan bekerja sama dengan sejumlah pihak berwenang dalam membangun platform keuangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia," ujar Yongyan.

Learn more »

Layanan Pinjol Ini Diklaim Bebas Riba

PT Duha Madani Syariah merilis layanan pinjaman online (pinjol) yang berbeda dibanding layanan sejenis lainnya. Yaitu layanan pinjol bernama Duha Syariah yang menerapkan prinsip syariah.

Layanan pinjol ini menggunakan prinsip syariah dengan mempertemukan pemberi dan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik digital, dan mereka mengklaim layanan ini terbebas dari riba.

"Skema pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam," tulis Ir. Chairul Aslam, Komisaris Duha Syariah dalam keterangan yang diterima.

Ada dua jenis aplikasi Duha Syariah, yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk borrower.

Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan.

Sebagai informasi, Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan ada tiga, yaitu pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa), pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Setelah mengunduh aplikasi pinjol ini, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta.

Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin.

Meskipun baru beroperasi selama satu tahun, Duha Syariah mengklaim telah memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan.

Pendanaan atau pemberian Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp 100 ribu pada setiap transaksi pembiayaan.

Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar per transaksi per pengguna (borrower).

Jumlah plafon pinjol tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang / jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

"Saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah.

Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah," tutup Chairul.
Learn more »

Hati-hati, Ini Daftar 50 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata dia dalam keterangannya.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Satgas Waspada Investasi OJK secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.

Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut :

1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ingin tahu, simak daftar lengkap 50 aplikasi online pinjaman tersebut :







Learn more »