Kalian pernah menjadi penjamin untuk pinjaman online
(pinjol), padahal tidak pernah melakukannya apalagi ada persetujuan. Baru-baru ini, isu terkait kerap muncul ke permukaan dan menjadi
pembahasan di media sosial. Tentu saja banyak kerugian yang
dialami, mulai dari telepon bertubi-tubi sampai ancaman acap kali
menghampiri. Apalagi, jika pinjaman online itu berasal dari perusahaan
ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami seperti : - Telepon tiap hari
-
- Dimasukkan dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat maupun rekan kerja peminjam
-
- Diancam sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam
-
- Intimidasi dengan kata-kata tidak pantas dan kotor
Kalau sudah begini, ada langkah yang bisa kamu tempuh, yakni melaporkannya ke pihak berwajib. Selain itu, beriktu langkah-langkahnya yang dilakukan, yaitu sebagai berikut : - Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima
-
- Adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
-
- Biasanya kamu akan diminta untuk dengan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan
Dalam
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, ada
kode etik perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam
memperlakukan penagihan: - Perusahaan aplikasi (pinjaman online)
wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk
biaya yang timbul di muka (pada saat pinjaman dicairkan), bunga
pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
-
- Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
-
- Dilarang
menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental,
termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
juga pernah menjelaskan dengan gamblang bahwa persekusi dan
penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo
No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jadi,
apabila kamu merasa tidak pernah diminta persetujuan untuk menjadi
peminjam, tak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini ke pihak
berwajib. |
0 komentar: