Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan, Ini Cara Mengatasinya


Kalian pernah menjadi penjamin untuk pinjaman online (pinjol), padahal tidak pernah melakukannya apalagi ada persetujuan. 

Baru-baru ini, isu terkait kerap muncul ke permukaan dan menjadi pembahasan di media sosial.

Tentu saja banyak kerugian yang dialami, mulai dari telepon bertubi-tubi sampai ancaman acap kali menghampiri. 

Apalagi, jika pinjaman online itu berasal dari perusahaan ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami seperti :

 

  1. Telepon tiap hari
  2.  
  3. Dimasukkan dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat maupun rekan kerja peminjam
  4.  
  5. Diancam sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam
  6.  
  7. Intimidasi dengan kata-kata tidak pantas dan kotor

 

Kalau sudah begini, ada langkah yang bisa kamu tempuh, yakni melaporkannya ke pihak berwajib. Selain itu, beriktu langkah-langkahnya yang dilakukan, yaitu sebagai berikut :

 

  • Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima
  •  
  • Adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  •  
  • Biasanya kamu akan diminta untuk dengan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, ada kode etik perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam memperlakukan penagihan:

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pada saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  •  
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  •  
  • Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga pernah menjelaskan dengan gamblang bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Jadi, apabila kamu merasa tidak pernah diminta persetujuan untuk menjadi peminjam, tak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

0 komentar: