Feature news

Tampilkan postingan dengan label apple law and policy. Tampilkan semua postingan

iPhone Bakal Dijegal, Eropa Ngotot Larang Charger Non USB-C

Komisi Eropa akan mengajukan undang-undang untuk melarang penggunaan pengisi daya selain USB-C, untuk produk yang dirilis di negara-negara Uni Eropa.

 

Undang-undang ini mengusulkan bahwa hanya pengisian USB-C yang akan diizinkan. 

 

Itu artinya, produsen smartphone seperti Apple yang merilis iPhone dengan charger Lightning di masa depan bisa terjegal oleh aturan ini.

 

Selama beberapa tahun terakhir, Komisi Eropa telah bekerja dengan produsen yang secara sukarela membuang teknologi pengisian daya saingannya. 

 

Lembaga ini mengklaim telah mengurangi jumlah jenis pengisi daya ponsel yang berbeda dari 30 menjadi hanya tiga jenis.

 

Tak cukup sampai di situ, seperti dikutip dari Pocket-Lint, sekarang Uni Eropa merasa perlu adanya undang-undang yang memaksa perusahaan teknologi yang tersisa untuk mematuhi "solusi" charger secara umum.

 

"Konsumen Eropa cukup lama merasa frustrasi karena pengisi daya yang tidak kompatibel menumpuk di laci mereka. 

 

Kami memberi banyak waktu kepada industri untuk menemukan solusi mereka sendiri. 

 

Sekarang saatnya untuk tindakan legislatif untuk mengatur charger yang berlaku secara umum," kata Executive Vice President for a Europe Fit for the Digital Age, Margrethe Vestager.

 

"Ini akan menjadi kemenangan penting bagi konsumen kami dan lingkungan, serta sejalan dengan ambisi solusi hijau dan digital kami," sambungnya.

 

Untuk diketahui, seri perangkat iPhone 13 yang baru mendukung pengisian daya Lightning, meskipun mereka juga kompatibel dengan pengisi daya nirkabel Qi dan MagSafe milik Apple. 

 

Komisi Eropa juga mengusulkan agar teknologi pengisian cepat bisa diharmoniskan untuk seluruh merek.

 

"Ini akan membantu mencegah produsen yang berbeda membatasi kecepatan pengisian daya secara tidak adil dan akan membantu memastikan bahwa kecepatan pengisian daya sama saat menggunakan pengisi daya apa pun yang kompatibel untuk perangkat," sebut Komisi Uni Eropa.

 

Namun proposal undang-undang ini mungkin tidak akan datang dalam waktu dekat. 

 

Perubahan legislatif semacam ini, perlu melewati persetujuan Parlemen Eropa dan Anggota Dewan Eropa terlebih dahulu, kemudian akan ada masa transisi dua tahun bagi industri untuk beradaptasi.

Learn more »

Dipaksa Pakai USB-C, Apple Bakal Bikin iPhone Tanpa Lubang?

Uni Eropa baru saja mengumumkan semua produk elektronik, termasuk ponsel, harus menggunakan port USB-C untuk mengisi daya. 

 

Proposal ini akan memaksa Apple untuk menggunakan USB-C di iPhone, tapi bukan tidak mungkin mereka akan mengembangkan iPhone tanpa port atau lubang sebagai solusinya.

 

Seperti diketahui, iPhone menggunakan port Lightning untuk mengisi daya dan transfer data. 

 

Apple sepertinya tidak berniat beralih ke USB-C, meski beberapa produknya seperti iPad dan MacBook sudah menggunakan USB-C.

 

Apple juga menolak proposal Uni Eropa karena dianggap menghambat inovasi meski memiliki tujuan yang baik, yaitu mengurangi sampah elektronik. 

 

Sebelumnya mereka juga berargumen kebijakan ini justru akan berdampak buruk pada lingkungan karena pengguna iPhone jadi harus membuang aksesoris Lightning lamanya karena sudah tidak sesuai standar.

 

Proposal Uni Eropa ini hanya mencakup perangkat elektronik yang menggunakan charger kabel. Jadi perangkat yang hanya mendukung wireless charging tidak harus menyisipkan port USB-C.

 

Jika proposal ini disetujui oleh Parlemen Eropa, vendor ponsel dan produk elektronik memiliki waktu 24 bulan untuk mengikuti aturan baru. 

 

Artinya Apple punya cukup waktu untuk mengembangkan iPhone tanpa lubang jika tidak ingin mengikuti aturan Uni Eropa.

 

Rumor soal iPhone tanpa lubang sebenarnya sudah beredar sejak lama, tepatnya saat Apple menghilangkan headphone jack di iPhone 7. 

 

Bahkan analis ternama Ming-Chi Kuo sempat memperkirakan iPhone 13 akan hadir tanpa port Lightning dan mengandalkan wireless charging.

 

Prediksi itu tentu tidak menjadi kenyataan, tapi bukan berarti Apple berhenti mengembangkan teknologi untuk menghadirkan iPhone tanpa lubang. 

 

Misalnya, pada tahun 2020 Apple meluncurkan wireless charger MagSafe bersama lini iPhone 12.

 

Dengan kapasitas pengisian hingga 15W untuk iPhone 13 Pro, teknologi MagSafe memang tidak sekencang yang ditawarkan vendor ponsel lainnya. 

 

Sebut saja OnePlus 9 Pro yang menawarkan wireless charging 50W. 

 

Tapi Apple mungkin sedang mengembangkan teknologi wireless charging yang lebih cepat agar bisa bersaing dengan ponsel Android.

 

Awal tahun ini, Kuo mengatakan Apple tidak berencana menanggalkan port Lightning di iPhone dalam waktu dekat. 

 

"Jika iPhone menanggalkan Lightning di masa depan, iPhone mungkin akan mengadopsi desain portless dengan dukungan MagSafe ketimbang port USB-C," kata Kuo, seperti dikutip dari The Verge.



Ada alasan tersendiri mengapa Apple kukuh menggunakan port Lightning. 

 

Perusahaan besutan Steve Jobs ini mengandalkan bisnis lisensi MFi, di mana mereka mendapatkan pendapatan lewat aksesoris dan kabel Lightning yang dijual lewat program lisensi MFi.

 

Apple juga mengontrol standar MagSafe lewat program MFi, untuk memastikan mereka tetap mendapatkan pemasukan dari wireless charger buatan pihak ketiga yang dijual untuk iPhone.

 

Tapi jika Apple berhasil membuat iPhone tanpa lubang dalam dua tahun ke depan, bukan berarti masalah mereka berhenti di situ. 

 

Dengan perkembangan teknologi wireless charging sekarang yang makin beragam, bukan tidak mungkin Uni Eropa akan mengatur standar teknologinya di masa depan.

Learn more »

Fitur VPN Bikin Apple Kena Denda Rp 7,3 Triliun

Pengadilan di Texas memutus Apple bersalah atas penyalahgunaan paten, dan menghukum mereka untuk membayar denda royalti sebesar USD 502,8 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.

Denda royalti tersebut harus dibayarkan ke VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, demikian dikutip dari The Verge.

Apple sendiri berencana naik banding atas putusan ini, dan menyebut sengketa paten semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.

"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, dengan paten yang tak terkait operasi inti dari produk kami dan sudah dianggap tak berlaku oleh kantor paten. 

Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tulis Apple dalam pernyataannya.

Permasalahan di Meja Hijau ini memang sudah berlangsung lama. Pada 2018 lalu sebenarnya pengadilan di Texas sudah memutus Apple harus membayar VirnetX sebesar USD 502,6 juta karena melanggar empat paten terkait komunikasi berbasis internet, yang mengacu pada teknologi yang menjadi dasar FaceTime dan iMessage.

Namun pada November 2019, panel berisi tiga hakim menghapus denda sebesar USD 502,6 juta tersebut. 

Namun, para hakim tersebut tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone jadul yang melanggar dua paten VirnetX, dan hal inilah yang menjadi dasar putusan terbaru kali ini.

Learn more »

Apple Serang Perusahaan Kecil yang Pakai Logo Buah Pir

Apple mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kecil yang menggunakan logo buah pir.

Logo tersebut milik Prepear, perusahaan yang menawarkan layanan yang memudahkan orang mencari ide 'meal plan' dan resep baru.

Raksasa teknologi tersebut berargumen bahwa logo buah pir tersebut akan mengurangi ciri khas logo Apple dan akan mempersulit konsumen untuk membedakan antara layanan Apple dan Prepear.

Dengan tindakan hukum ini, Apple berharap pendaftaran merek dagang Prepear ditolak.

Permasalahan Apple dan Prepear dimulai ketika perusahaan induk Super Healthy Kids mendaftarkan merek dagang untuk logo Prepear. Logo ini berbentuk buah pir berwarna hijau dengan daun di sisi kanan atasnya.

"Merek dagang pemohon terdiri dari desain buah minimalis dengan daun di sisi kanan, yang mengingatkan akan logo Apple yang terkenal dan menciptakan kesan komersial yang serupa," tulis Apple dalam dokumen pengadilan, seperti dikutip dari The Verge.

Dokumen pengadilan Apple menuliskan bahwa karena Apple menawarkan produk dan layanan yang identik atau terkait, layanan meal plan termasuk salah satu zona yang bisa dirambah oleh Apple.

Dengan kata lain, pelanggan mungkin akan melihat logo Prepear dan mengira aplikasi resep ini merupakan produk Apple karena ini merupakan sesuatu yang mungkin Apple buat.

Apple juga menegaskan bahwa mereka telah memiliki aplikasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan dan nutrisi.

Co-founder Prepear Russell Monson tidak tinggal diam menghadapi serangan dari Apple.

Ia membuat petisi berjudul 'Selamatkan Pir dari Apple' yang mendorong perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu untuk menarik oposisinya terhadap logo Prepear.

Petisi tersebut sudah mendapatkan 14 ribu tanda tangan. Monson juga mengatakan bahwa perusahaannya adalah bisnis kecil dengan lima pegawai yang tidak akan bisa membiayai urusan hukum dengan perusahaan sebesar Apple.

Ini bukan pertaman kalinya Apple mengambil tindakan hukum atas perusahaan dengan logo yang mirip.

Pada tahun 2019, Apple mengirimkan surat keberatan kepada kantor paten di Norwegia karena partai politik Fremskrittspartiet dituding memiliki logo yang mirip dengan Apple.
Learn more »

Apple Digugat Karena Pelanggaran Paten


Koss, perusahaan pembuat headphone asal Amerika Serikat, menggugat Apple atas penjualan produk headphone stereo wireless-nya.

Menurut Koss dalam gugatannya, Apple diduga melanggar lima paten milik mereka yang semuanya terkait pada penggunaan teknologi wireless yang dipakai di headphone stereo wireless Apple, seperti AirPods dan lainnya.

Tak disebutkan berapa nilai ganti rugi yang diminta oleh Koss, namun yang jelas mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Apple membayar ganti rugi atas penggunaan paten tersebut.

Koss hanya meminta Apple membayar kompensasi atas pelanggaran tersebut dengan royalti yang masuk akal.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, Koss bisa saja mendapat biaya ganti rugi bernilai jutaan dollar dari Apple.

Mengingat Apple saat ini juga adalah pemilik dari Beats, salah satu pembuat headphone wireless, dan juga mereka punya AirPods dan AirPods Pro, dua earphone true wireless stereo paling populer di pasaran.

Demikian dikutip dari Digital Trends.

Sayangnya baik Apple maupun Koss belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait gugatan ini.

Uniknya, jika memang Apple melanggar paten milik Koss, maka mereka bukan satu-satunya yang melakukan pelanggaran tersebut, melainkan banyak perusahaan lainnya.

Koss pun mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Apple untuk membicarakan masalah paten ini, namun Apple selalu menepis tudingan pelanggaran paten tersebut.

"Apple dan lainnya mengambil keuntungan sangat besar dari visi John C Koss dan komitmen Koss Corporation atas visi tersebut selama satu dekade ke belakang," tulis Koss dalam gugatannya.

Koss sendiri adalah perusahaan asal Milwaukee, Wisconsin, AS, yang sudah memproduksi headphone sejak 1958.

Salah satu headphonenya yang paling populer adalah Koss Porta Pro yang punya bentuk ikonik.
Learn more »