Feature news

Tampilkan postingan dengan label google law and policy. Tampilkan semua postingan

Google Kena Denda Rp 8,5 Triliun Akibat Gagal Negosiasi dengan Perusahaan Media

Google dikenai sanksi denda sebesar 500 juta Euro (setara Rp 8,5 triliun) oleh Otoritas Kompetisi Prancis/ FCA.

 

Sanksi denda ini dibebankan setelah Google dianggap gagal mematuhi perintah untuk bernegosiasi dengan perusahaan media terkait penggunaan dan pembayaran artikel yang ditampilkan di platformnya.

 

Dengan disahkannya Pedoman Hak Cipta Uni Eropa yang mulai diadopsi Prancis pada 2019, penerbit berita atau media diperbolehkan meminta kompensasi untuk penggunaan konten mereka di platform pihak ketiga.

 

Pasal 11 dari pedoman ini mengatur mengenai "Link tax" atau pajak tautan.  

 

Link tax memberikan penerbit hak untuk meminta bayaran atas potongan artikel atau konten lainnya yang ditautkan di Google News.

 

Menjelang pengesahan arahan, Google menguji pratinjau blank content, yakni tidak ada deskripsi pada pencarian. 

 

Hal ini dianggap sebagai ancaman tentang apa yang mungkin dipaksakan untuk dilakukan pasca adanya pasal 11 aturan yang dimaksud.

 

FCA pun memandang langkah ini sebagai penyalahgunaan monopoli Google dalam pencarian internet.

 

FCA juga memerintahkan raksasa internet ini untuk mematuhi aturan dan benar-benar bernegosiasi dengan penerbit, terkait hak menampilkan artikel di platformnya. 

 

Namun negosiasi tersebut tampaknya tidak berjalan dengan baik.

 

News Showcase

 

Menurut FCA, Google memaksa kesepakatannya dengan penerbit berita untuk difokuskan pada News Showcase. 

 

News Showcase merupakan produk yang tidak mencakup semua tempat artikel penerbit dapat muncul di seluruh platform Google.

 

Selain itu, FCA juga mengklaim, Google tidak bersedia untuk menegosiasikan pembagian pendapatan dari iklan yang dijual di tempat lain yang mugkin menampilkan konten milik penerbit. 

 

Misalnya link dan deskripsi pencarian yang dilihat ketika pengguna membuka hasil pencarian.

 

FCA menganggap, kedua masalah tersebut harusnya ditangani sesuai pedoman remunerasi, karena penerbit berada di bawah aturan Neighbouring Rights Act, terkait tentang "konten yang dilindungi". Tampaknya Google tidak melihatnya seperti itu.

 

Menanggapi sanksi denda ini, kepada CNBC, Google mengatakan, sebenarnya saat ini pihaknya dalam proses menyelesaikan kesepakatan dengan AFP, sebuah media Prancis.

 

"Kesepakatan termasuk persetujuan lisensi global, juga remunerasi sesuai Neighbouring Rights untuk publikasi pers mereka," kata Google.

 

Google Diberi Waktu Dua Bulan

 

Lebih lanjut, Google punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah, dengan menawarkan pembayaran untuk penggunaan "konten yang dilindungi" kepada penerbit.

 

Jika tidak, Google bisa menghadapi denda tambahan sebesar USD 1 juta per hari, jika belum membayarkan denda di atas.

 

Berikut adalah pernyataan lengkap Google:

 

"Kami berkomitmen untuk mematuhi Copyright Directive dan perintah FCA.

 

Denda ini mengacuhkan seluruh upaya signifikan yang kami lakukan guna mencapai kesepakatan dan realitas terkait bagaimana berita (disajikan) di platform kami.

 

Tahun lalu Google mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta Euro - nirlaba - dari klik pada iklan, terhadap kemungkinan kueri terkait berita di Prancis.

 

Kami ingin menemukan solusi dan mencapai kesepakatan definitif, tetapi denda ini tidak sebanding dengan jumlah uang yang kami hasilkan dari berita dan kami akan meninjau keputusan secara detail."
Learn more »

Google Digugat ke Pengadilan Gegara Mode Incognito di Chrome

Google tak punya pilihan selain harus menghadapi dan menyelesaikan gugatan terkait fungsi pelacakan pada mode incognito atau penyamaran di browser Chrome.

Dikutip dari Bloomberg, Hakim Lucy Koh telah menolak permintaan Google untuk menutup kasus gugatan class action tersebut. 

Hakim Koh memutuskan bahwa Google bersalah karena tidak memberi tahu pengguna bahwa mereka masih mengumpulkan data saat mode privasi incognito di browser Chrome diaktifkan.

Putusan ini memberi penggugat cukup alasan untuk melanjutkan kasus mereka. Para pelapor utama dalam gugatan tersebut menuduh Google telah menyesatkan pengguna. Pasalnya, pengguna tidak diberi tahu bahwa Google tetap memantau pengguna dalam mode tersebut.

 

Sementara itu, sang raksasa mesin pencarian internet ini berargumen bahwa pengguna sebenarnya telah menyetujui kebijakan privasinya dan dengan demikian seharusnya sudah tahu bahwa Google sedang mengumpulkan data meski ketika mereka mengaktifkan mode incognito di Chrome.

Disebutkan Google bahwa mode incognito tidak berarti 'tidak terlihat' sama sekali, dan Google masih dapat melihat aktivitas penggunanya. 

Adapun batasan mode incognito, menurut Google adalah untuk menjaga riwayat pencarian dan cookie lokal si pengguna.

Tidak diketahui apakah masyarakat umum memahami perilaku incognito yang sebenarnya. 

Namun gugatan tersebut dapat memaksa Google untuk secara lebih eksplisit memberi tahu pengguna apa yang dikumpulkan dan tidak dikumpulkannya.

Keluhan yang diwakili lewat gugatan class action ini juga berfungsi sebagai kritik terhadap Google yang mengubur informasi penting dalam persyaratan layanan mereka. 

Pasalnya, hanya sedikit orang yang membaca persyaratan tersebut dari awal sampai akhir, dan itu dapat menimbulkan masalah saat privasi di kemudian hari.

Merespons putusan ini, juru bicara Google José Castañeda bersikukuh mengatakan bahwa mereka telah memperingatkan kepada pengguna bahwa mode pencarian incognito masih mungkin melacak.


"Kami sangat membantah klaim ini dan kami akan membela diri dengan keras untuk melawannya. 

Mode incognito di Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa menyimpan aktivitas ke browser atau perangkat Anda. 

Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka tab incognito baru, website mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi tersebut," tutup Google.


Learn more »

Turki Denda Google Rp 362 Miliar!

Dewan Persaingan Turki telah memberikan hukuman kepada Google karena diduga telah menyalahgunakan dominasi pasar iklan di mesin pencariannya.

Sebagai bagian dari keputusan tersebut Google juga didenda sebesar 196,7 juta lira Turki atau setara Rp 362 miliar.

Dilansir dari Engadget, Turki telah memberikan waktu enam bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklannya setelah menentukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internetnya.

Kasus ini terjadi dua tahun setelah Turki mendenda Google karena dianggap mendukung beberapa pengiklan daripada yang lain.

"Algoritma Google adalah indikasi dan aktor paling kritis dalam transformasi perubahan perilaku konsumen. 

Google adalah perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menentukan barang dan jasa yang dapat diakses secara global dan bagaimana caranya." kata Sarphan Uzunoglu, seorang Akademisi yang dikutip dari Arab News.

"Dengan Google Adsense dan Google Adwords digunakan secara global, mereka juga mendominasi pasar periklanan digital. 

Kami sering meremehkan satu hal: Google memiliki pengaruh yang hampir berarti bahwa Internet sama dengan Google," lanjutnya.

Uzunoglu mengatakan Uni Eropa juga mendenda Google pada tahun lalu karena praktik penyalahgunaan dalam periklanan online, setelah perusahaan menggunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa negara-negara memantau langkah-langkah Google yang tidak terkendali sebagai aktor paling kuat dalam oligopoli digital global. 

Strategi periklanan Google juga berada di bawah pengawasan Uni Eropa, "tambahnya.

Google dituduh melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks di bagian atas hasil pencarian organik. 

Oleh karena itu, beberapa perusahaan tidak muncul dalam pencarian jika mereka tidak menghasilkan pendapatan iklan untuk Google.

Learn more »

Google Terancam Denda Rp 70 Triliun karena Lacak Browsing Pengguna

Google harus menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan menyerang privasi pengguna.

Sang raksasa internet dituding telah secara ilegal melacak riwayat browsing pengguna, bahkan ketika mereka sudah dalam mode 'incognito'.

Lewat class action ini, Google digugat membayar USD 5 miliar (sekitar Rp 70 triliun).

Data yang dikumpulkan Google antara lain adalah informasi yang dicari pengguna, serta lokasi mereka melakukan pencarian.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal San Jose, California, AS, tertulis bahwa Google telah mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, dan sejumlah aplikasi di smartphone.

Lewat tool tersebut, Google bisa tahu teman-teman si pengguna, hobinya, makanan kesukaan, kebiasaan berbelanja, dan hal personal lainnya.

"Google tidak boleh terus terlibat dalam pengumpulan data rahasia dan ilegal dari setiap pengguna komputer atau smartphone," demikian bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dari Reuters.

Merespons hal ini, Jose Castaneda selaku juru bicara Google mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap gugatan yang dilayangkan.

"Kami dengan jelas menyatakan bahwa setiap kali Anda membuka tab incognito, website masih mungkin bisa mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan internet Anda," sebutnya.

Namun nyatanya, pengguna menganggap mode incognite sebagai mode pencarian yang bersifat pribadi dan aman dari pengawasan.

Sementara itu, para peneliti keamanan komputer telah lama menyuarakan keprihatinan bahwa Google dan layanan sejenisnya bisa melacak identitas pengguna dalam berbagai mode pencarian internet.

Lalu bagaimana kasus ini akan berjalan ?

Kita masih menantikan kelanjutannya.

Gugatan class action ini menyuarakan keluhan miliaran pengguna yang sejak 1 Juni 2016 melakukan pencarian dengan mode incognito di Google Chrome.

Gugatan juga meminta agar Google membayarkan USD 5.000 per pengguna atas pelanggaran privasi yang diatur hukum California.

Untuk diketahui, ini bukan gugatan pertama yang diterima Google terkait isu privasi.
Learn more »