Facebook Didenda Rp 9,5 Triliun Untuk Kasus Privasi Wajah
Facebook tersandung masalah privasi soal penggunaan fitur teknologi pengenalan wajah.
Pada tahun 2015 Facebook digugat karena melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.
Facebook dianggap telah mengumpulkan data wajah dan kemudian menggunakan teknologi pengakuan dalam fitur aplikasinya 'tag suggestions'.
Mereka juga seharusnya memiliki persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan data biometrik dari pengguna.
Yang jadi permasalahannya adalah fitur 'tag suggestions' menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindah foto dan secara otomatis menyarankan tag ketika pengguna mengunggah gambar baru.
Facebook pun menghentikan fitur memindai wajah ini secara default pada tahun lalu.
Dilansir dari Engadget untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan Facebook akan membayar denda uang sebesar USD 650 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Angka ini pun sebenarnya sudah ditambah oleh Facebook sebanyak USD 100 juta, di mana menurut laporan dari Fortune Facebook akan membayar USD 550 juta namun ditolak oleh pengadilan.
Penambahan angka yang dilakukan Facebook ini adalah setelah banyak pejabat pemerintahan mendorong akan larangan teknologi pengenalan wajah.
Uang penyelesaian ini nantinya akan diberikan untuk pengguna Facebook Illinois yang fotonya muncul di situs setelah tahun 2011.
Di mana masing-masing akan mendapat uang sebesar USD 400 atau sekitar Rp 5,8 jutaan.
0 komentar: