Eits! Nggak Bisa Comot Konten di Instagram Sembarangan Lagi
Bagi kalian yang sering me-repost atau embed konten di Instagram, maka ke depannya tidak akan bisa semudah itu.
Sebab, Instagram sebagai pemilik platform akan memperketat aturan tersebut.
Seperti diketahui, tak sedikit pengguna media sosial membagikan suatu konten yang menurutnya menarik di platform lainnya.
Namun sering kali repost atau menyematkan postingan itu tidak meminta izin dulu kepada pemiliknya.
Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan Instagram, di mana nantinya kalian harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik foto atau video, bilamana kontennya itu akan dibagikan lagi.
Instagram menyebutkan pihaknya bisa saja memberikan sub-lisensi, akan tetapi bukan berarti konten yang diunggah pengguna, nantinya bisa di-embed.
"Kebijakan Instagram mengharuskan pihak ketiga selaku pemilik hak yang diperlukan selaku pemegang hak yang berlaku," ujar Instagram kepada Ars Technica dilansir dari The Verge.
"Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk berbagi konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum," kata Instagram menambahkan.
Dengan kata lain, pengguna bila menyematkan postingan pengguna Instagram, baik berupa foto maupun video, maka harus mendapatkan izin dari pengunggah aslinya.
Bila tidak izin, yang me-repost akan kena gugatan hak cipta.
Sebelumnya, media majalah mingguan Newsweek menghadapi gugatan dari fotografer Elliot McGucken.
Sebab, media tersebut menyematkan unggahan Elliot yang kemudian dipersoalkan dengan pelanggaran hak cipta.
Sebab, Instagram sebagai pemilik platform akan memperketat aturan tersebut.
Seperti diketahui, tak sedikit pengguna media sosial membagikan suatu konten yang menurutnya menarik di platform lainnya.
Namun sering kali repost atau menyematkan postingan itu tidak meminta izin dulu kepada pemiliknya.
Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan Instagram, di mana nantinya kalian harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik foto atau video, bilamana kontennya itu akan dibagikan lagi.
Instagram menyebutkan pihaknya bisa saja memberikan sub-lisensi, akan tetapi bukan berarti konten yang diunggah pengguna, nantinya bisa di-embed.
"Kebijakan Instagram mengharuskan pihak ketiga selaku pemilik hak yang diperlukan selaku pemegang hak yang berlaku," ujar Instagram kepada Ars Technica dilansir dari The Verge.
"Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk berbagi konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum," kata Instagram menambahkan.
Dengan kata lain, pengguna bila menyematkan postingan pengguna Instagram, baik berupa foto maupun video, maka harus mendapatkan izin dari pengunggah aslinya.
Bila tidak izin, yang me-repost akan kena gugatan hak cipta.
Sebelumnya, media majalah mingguan Newsweek menghadapi gugatan dari fotografer Elliot McGucken.
Sebab, media tersebut menyematkan unggahan Elliot yang kemudian dipersoalkan dengan pelanggaran hak cipta.
0 komentar: