Indosat Digugat Rp 100 Gara-gara SMS Promosi

Anggota Ombudsman Indonesia Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk gara-gara sering mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang tak patut.

Lewat kuasa hukum David Tobing, Alvin mengajukan gugatan terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Permasalahan ini, dalam keterangan yang diterima detikINET, dimulai pada Februari 2020.

Indosat saat itu berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang tak patut, seperti saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur, di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB.

Merasa terganggu atas SMS ini, penggugat pun menyampaikan keluhan pada tergugat (Indosat) lewat akun Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.

Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.

SMS promosi tersebut sempat berhenti selama beberapa hari, namun penggugat kembali menerima berbagai SMS tersebut secara masif.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin dalam keterangan tersebut.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar.

"Kesalahan tersebut mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," ujarnya.

Menurutnya Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta untuk mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS).

Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.

0 komentar: