Mau Daftar Membuat Paspor & Perpanjang Paspor? Online Saja!

Mengurus paspor baik itu membuat baru atau perpanjang memang bikin jengkel. Indonesia dikenal dengan proses birokrasi yang rumit. Mau lancar wajib disertai embel-embel lain atau via calo. Namun kini semuanya bisa serba cepat dan mudah lewat sistem online.

Namun sayangnya sitem online ini masih dalam tahap percobaan atau beta dan hanya bisa dilakukan untuk kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Barat. Berikut tahapannya:
  1. Kunjungi laman ini untuk daftar. Kemudian isi data-data yang diperlukan, pilih tanggal dan jam kapan kita mau diwawancara serta difoto, kemudian kita akan mendapat email konfirmasi yang kemudian wajib dicetak saat proses tersebut ke kantor imigrasi.
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam. Tipsnya, datang lebih awal jika tak mau antre.
  3. Bagi pendaftar online tak perlu ambil nomor antrean.
  4. Ambil form kuning di Koperasi yang ada di belakang gedung imigrasi. Tak perlu bayar tapi cuma harus fotokopi. Paling hanya Rp 1.000.
  5. Datang ke konter informasi untuk cek kelengkapan. Semua berkas fotokopi wajib dalam format A4. Dokumen asli wajib pula dibawa. Lolos tahap ini tinggal menunggu panggilan.
  6. Pendaftar online mendapat kesempatan dulu dipanggil serta dicek datanya di loket 1-4 di lantai bawah. Kelar verifikasi akan mendapat nomor antrean.
  7. Setelah mendapat nomor naik ke lantai atas guna lakukan pembayaran via loket.
  8. Setelah itu akan dilakukan wawancara dan mengambil foto.
  9. Jika sudah proses keduanya maka selesai. Jika wawancara dan foto sebelum jam 12:30 maka paspor bisa diambil hari itu juga. Jika lebih dari jam 15:30 maka bisa diambil besok.
Sedikit tips, pilih jam wawancara paling pagi sekitar jam 8-9. Sebab Anda akan mendapat nomor urut antrean antara 1-10. Ini dilakukan agar Anda mendapat kesempatan pertama sebelum diserobot calo lain.
Kunjungi laman pendaftaran Imigrasi online di sini.

0 komentar: