Balada Hilangnya YouTube Front TV Milik FPI

Channel Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) hilang dari YouTube. Pemerintah dituding sebagai biang keroknya.

"Sahabat muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube Front TV tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke YouTube," tulis pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya.

"Kami sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel YouTube Front TV dibatasi aksesnya di Indonesia," imbuhnya.

Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan channelnya masih bisa disaksikan. Hanya saja penonton harus menggunakan VPN.

"Kami crew Front TV memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan para pemirsa Sahabat Muslim Front TV atas ketidaknyamanan ini, mohon doa dan dukungannya agar kami semua tetap bisa memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran di bidang media," terangnya.

Seperti diketahui Front TV dimilik FPI. Channel ini makin dikenal lantaran menyiarkan live streaming kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, mulai dari turun pesawat hingga tiba ke Petamburan.

Hilangnya Front TV dari YouTube bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya channel ini sempat menghilang pada 4 Desember lalu, namun kala itu lantaran tengah diperbaiki oleh tim internal.

Saat dikonfirmasi, Wasekum FPI Aziz Yanuar membenarkan bahwa channel YouTube Front TV tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke YouTube.

Aziz menyebutkan, FPI belum mengkonfirmasi ke YouTube mengenai alasan pembatasan channel mereka. "Belum," jawab Aziz.

"Kami meminta para manusia yang diduga terjangkit paranoid akut di manajemen YouTube Indonesia tidak perlu berlebihan menyikapi FPI jika memang benar dari mereka yang lakukan," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya bakal membuat akun YouTube Front TV yang baru. 

Kalaupun nantinya akun yang lama dapat dipulihkan, maka FPI akan membiarkan ada dua channel Front TV di YouTube dan Aziz yakin hal itu tidak akan membingungkan jemaah.

"Kita buat lagi, segera. Insha Allah tidak (bingung). (Kalau nantinya) ada dua akun," ujarnya.

 

Pemerintah Membantah

 

Dituding sebagai biang kerok hilangnya channel Front TV, pemerintah membantah. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan YouTube punya aturan khusus.

Menkominfo menjelaskan bahwa banyak payung hukum termasuk UU ITE sudah mengatur dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara dan masyarakat. 

Johnny mengatakan YouTube juga memiliki aturan internal yang harus dipahami oleh para penggunanya.

"Ekosistem digital termasuk platform digital seperti YouTube melaksanakan bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal perusahaan masing-masing dengan sebaik baiknya," ujar Menkominfo.

Oleh karena itu, pemerintah menurut Johnny mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat.

"Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur digital nasional bermanfaat bagi masyarakat khususnya ekonomi digital dan kehidupan sosial kemasyarakatan," imbuhnya.

 

Ini Kata YouTube

 

YouTube mengatakan ada beberapa alasan mengapa konten tidak tersedia lagi di YouTube. Mereka mengaku punya kebijakan yang jelas tentang konten yang dianggap tidak layak untuk diposting. 

Dan dengan cepat menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan tersebut ketika ada laporan yang diajukan kepada mereka.

"Kami juga meninjau permintaan penghapusan konten berdasarkan hukum (legal removal request) yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku. 

Sesuai dengan filosofi perusahaan mengenai transparansi dan kebebasan berekspresi, semua permintaan ini kami jabarkan dalam laporan transparansi kami," jelas perwakilan YouTube.

Berikut poin-poin kebijakan YouTube yang membuat konten maupun channel diturun paksa:

 

- Konten seksual atau ketelanjangan

 

YouTube melarang penggunanya memposting konten pornografi atau seksual vulgar. Lebih-lebih soal eksploitasi anak, YouTube tak segan melaporkan ke pihak berwajib


- Konten yang merugikan dan berbahaya

 

YouTube melarang memposting video yang mendorong orang lain untuk melakukan berbagai hal yang membuat mereka terluka parah. 

Video yang menampilkan tindakan beresiko dan berbahaya dapat dikenakan pembatasan usia atau malah bisa dihapus, tergantung pada tingkat keparahannya.

 

- Konten yang Mengandung Kebencian

 

YouTube memang platform untuk kebebasan berekspresi, namun tidak mendukung konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan, baik terhadap individu maupun kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, disabilitas, jenis kelamin, usia, kebangsaan, orientasi seksual dan lainnya.

 

- Konten kekerasan atau vulgar

 

YouTube melarang memposting konten kekerasan atau menyeramkan yang tujuan utamanya membuat orang terkejut, mencari sensasi atau bersifat kurang sopan. 

Bila pun ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumenter diharapkan memberikan informasi yang memadai agar penonton memahami hal yang terjadi di dalam video.

 

- Pelecehan dan cyberbullying

 

YouTube melarang pengguna memposting video dan komentar kasar. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.

 

- Spam, Metadata yang menyesatkan dan Scam

 

YouTube melarang pengguna membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan demi meningkatkan jumlah penayangan. 

Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar juga tidak diperbolehkan

 

- Ancaman

 

Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas. Siapa saja yang diketahui melakukan hal tersebut dapat diblokir secara permanen dari YouTube.

 

- Hak Cipta

 

YouTube melarang upload video yang bukan buatan sendiri, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin yang diperlukan.

 

- Privasi

 

YouTube melarang memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin, yang bersangkutan dapat meminta agar konten tersebut dihapus berdasarkan panduan privasi YouTube.

 

- Peniruan Identitas

 

Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas YouTube.

 

- Keselamatan Anak

 

Tidak hanya menurunkan, konten yang mengancam keselamatan anak bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak.

0 komentar: