Channel Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) hilang dari YouTube. Pemerintah dituding sebagai biang keroknya.
"Sahabat
muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube
Front TV tidak dapat diakses di Indonesia
(penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke
YouTube," tulis pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya.
"Kami
sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel
YouTube Front TV dibatasi aksesnya di Indonesia," imbuhnya.
Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan
channelnya masih bisa disaksikan. Hanya saja penonton harus menggunakan
VPN.
"Kami crew Front TV memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak dan para pemirsa Sahabat Muslim Front TV atas
ketidaknyamanan ini, mohon doa dan dukungannya agar kami semua tetap
bisa memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran di bidang media,"
terangnya.
Seperti diketahui Front TV dimilik FPI. Channel ini
makin dikenal lantaran menyiarkan live streaming kepulangan Habib Rizieq
ke Indonesia, mulai dari turun pesawat hingga tiba ke Petamburan.
Hilangnya
Front TV dari YouTube bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya
channel ini sempat menghilang pada 4 Desember lalu, namun kala itu
lantaran tengah diperbaiki oleh tim internal.
Saat dikonfirmasi, Wasekum FPI Aziz Yanuar
membenarkan bahwa channel YouTube Front TV tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia)
atas permintaan dari pemerintah ke YouTube.
Aziz menyebutkan, FPI
belum mengkonfirmasi ke YouTube mengenai alasan pembatasan channel
mereka. "Belum," jawab Aziz.
"Kami meminta
para manusia yang diduga terjangkit paranoid akut di manajemen YouTube
Indonesia tidak perlu berlebihan menyikapi FPI jika memang benar dari
mereka yang lakukan," imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya
bakal membuat akun YouTube Front TV yang baru.
Kalaupun nantinya akun
yang lama dapat dipulihkan, maka FPI akan membiarkan ada dua channel
Front TV di YouTube dan Aziz yakin hal itu tidak akan membingungkan
jemaah.
"Kita buat lagi, segera. Insha Allah tidak (bingung). (Kalau nantinya) ada dua akun," ujarnya.
Pemerintah Membantah
Dituding sebagai biang kerok hilangnya channel Front TV, pemerintah membantah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan YouTube punya aturan khusus.
Menkominfo
menjelaskan bahwa banyak payung hukum termasuk UU ITE sudah mengatur
dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers
dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara dan
masyarakat.
Johnny mengatakan YouTube juga memiliki aturan internal yang
harus dipahami oleh para penggunanya.
"Ekosistem
digital termasuk platform digital seperti YouTube melaksanakan
bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal
perusahaan masing-masing dengan sebaik baiknya," ujar Menkominfo.
Oleh karena itu, pemerintah menurut Johnny mengajak seluruh
masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus
menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan
masyarakat.
"Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur
digital nasional bermanfaat bagi masyarakat khususnya ekonomi digital
dan kehidupan sosial kemasyarakatan," imbuhnya.
Ini Kata YouTube
YouTube mengatakan ada beberapa alasan
mengapa konten tidak tersedia lagi di YouTube. Mereka mengaku punya
kebijakan yang jelas tentang konten yang dianggap tidak layak untuk
diposting.
Dan dengan cepat menindaklanjuti konten yang melanggar
kebijakan tersebut ketika ada laporan yang diajukan kepada mereka.
"Kami juga meninjau permintaan penghapusan konten berdasarkan hukum
(legal removal request) yang disampaikan melalui proses hukum yang benar
dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku.
Sesuai
dengan filosofi perusahaan mengenai transparansi dan kebebasan
berekspresi, semua permintaan ini kami jabarkan dalam laporan
transparansi kami," jelas perwakilan YouTube.
Berikut poin-poin kebijakan YouTube yang membuat konten maupun channel diturun paksa:
- Konten seksual atau ketelanjangan
YouTube
melarang penggunanya memposting konten pornografi atau seksual vulgar.
Lebih-lebih soal eksploitasi anak, YouTube tak segan melaporkan ke pihak
berwajib
- Konten yang merugikan dan berbahaya
YouTube
melarang memposting video yang mendorong orang lain untuk melakukan
berbagai hal yang membuat mereka terluka parah.
Video yang menampilkan
tindakan beresiko dan berbahaya dapat dikenakan pembatasan usia atau
malah bisa dihapus, tergantung pada tingkat keparahannya.
- Konten yang Mengandung Kebencian
YouTube
memang platform untuk kebebasan berekspresi, namun tidak mendukung
konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan, baik terhadap
individu maupun kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, disabilitas,
jenis kelamin, usia, kebangsaan, orientasi seksual dan lainnya.
- Konten kekerasan atau vulgar
YouTube
melarang memposting konten kekerasan atau menyeramkan yang tujuan
utamanya membuat orang terkejut, mencari sensasi atau bersifat kurang
sopan.
Bila pun ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita
atau dokumenter diharapkan memberikan informasi yang memadai agar
penonton memahami hal yang terjadi di dalam video.
- Pelecehan dan cyberbullying
YouTube
melarang pengguna memposting video dan komentar kasar. Jika pelecehan
tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang
dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.
- Spam, Metadata yang menyesatkan dan Scam
YouTube
melarang pengguna membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang
menyesatkan demi meningkatkan jumlah penayangan.
Memposting konten yang
tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya
komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar juga tidak diperbolehkan
- Ancaman
Hal-hal
seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan,
intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang
lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau
melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas. Siapa saja yang
diketahui melakukan hal tersebut dapat diblokir secara permanen dari
YouTube.
- Hak Cipta
YouTube melarang
upload video yang bukan buatan sendiri, atau memakai konten dalam video
yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan
program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin
yang diperlukan.
- Privasi
YouTube melarang
memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin, yang bersangkutan
dapat meminta agar konten tersebut dihapus berdasarkan panduan privasi
YouTube.
- Peniruan Identitas
Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas YouTube.
- Keselamatan Anak
Tidak hanya menurunkan, konten yang mengancam keselamatan anak bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak.
0 komentar: