PrivyID resmi mendapat status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk dari Kominfo untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yaitu Level 4. Aplikasi tanda tangan digital
itu pun kini statusnya resmi berinduk ke Root Certificate Authority
(CA) Republik Indonesia. Dengan begitu, setiap dokumen elektronik yang
ditandatangan menggunakan PrivyID pun mempunyai kekuatan pembuktian yang
teringgi. Dalam keterangan yang diterima, CEO PrivyID Marshall Pribadi menyatakan bahwa status
berinduk ini akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda
tangan digital PrivyID, dan masyarakat tak perlu takut untuk
menggantikan tanda tangan konvensional dengan PrivyID. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang
selalu memberikan dukungan kepada PrivyID, mulai dari Kemenkominfo yang
memberikan pengakuan kepada PrivyID sebagai PSrE tersertifikasi pertama,
Dirjen Dukcapil Kemendagri yang bahkan datang ke Yogyakarta meresmikan
kantor PrivyID dan mengizinkan akses verifikasi data e-KTP dan biometrik
wajah, Bank Indonesia yang meluluskan PrivyID dalam program regulatory
sandbox untuk aplikasi kartu kredit secara online, OJK yang
memperbolehkan PrivyID untuk menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga
Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Marshall. PrivyID sendiri pertama berdiri pada 2016, dan mereka mengklaim saat
ini sudah digunakan oleh 13 juta pengguna dan 700 perusahaan di
Indonesia. Aplikasinya di Android dan iOS sudah diunduh lebih dari 450
ribu kali. "Berbeda dengan pesaing PrivyID yang tidak memiliki
aplikasi ponsel, aplikasi ponsel PrivyID memiliki fitur yang sangat
lengkap dan user friendly, bahkan fitur aplikasi mobile kami lebih baik
daripada penyelenggara tanda tangan digital asing sekalipun," jelas
Marshall. Selain menghadirkan platform tanda tangan digital yang
siap dipakai oleh pengguna, PrivyID juga telah diintegrasikan dengan
berbagai platform global seperti SAP, Salesforce, dan Microsoft untuk
menangani keperluan procurement, kontrak penjualan, kontrak agen,
penagihan, dan lain-lain pada perusahaan multinasional, seiring dengan
berkembang pesatnya kebutuhan dan minat akan digitalisasi Dokumen yang
memerlukan tanda tangan. Selain aspek legalitas yang terjamin,
tanda tangan digital juga dapat membantu memangkas waktu dan menghemat
biaya yang dibutuhkan untuk pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang
telah ditandatangani, penyimpanan dokumen, hingga proses pengiriman
dokumen oleh pihak ketiga, meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi
risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta ramah
lingkungan. "Sertifikat Elektronik berinduk dengan verifikasi
Level 4 (tertinggi) yang mengharuskan verifikasi identitas dan biometrik
pemegang sertifikat ke basis data kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri memastikan tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk
segala jenis Dokumen, termasuk pembukaan rekening bank, aplikasi kartu
kredit, penandatanganan surat kuasa, dan kontrak pembiayaan," tutup
Marshall. |
0 komentar: