Tanda Tangan Digital PrivyID dapat Sertifikasi Tertinggi dari Kominfo

PrivyID resmi mendapat status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk dari Kominfo untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yaitu Level 4.

Aplikasi tanda tangan digital itu pun kini statusnya resmi berinduk ke Root Certificate Authority (CA) Republik Indonesia. 

Dengan begitu, setiap dokumen elektronik yang ditandatangan menggunakan PrivyID pun mempunyai kekuatan pembuktian yang teringgi.

Dalam keterangan yang diterima, CEO PrivyID Marshall Pribadi menyatakan bahwa status berinduk ini akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID, dan masyarakat tak perlu takut untuk menggantikan tanda tangan konvensional dengan PrivyID.

 "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang selalu memberikan dukungan kepada PrivyID, mulai dari Kemenkominfo yang memberikan pengakuan kepada PrivyID sebagai PSrE tersertifikasi pertama, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang bahkan datang ke Yogyakarta meresmikan kantor PrivyID dan mengizinkan akses verifikasi data e-KTP dan biometrik wajah, Bank Indonesia yang meluluskan PrivyID dalam program regulatory sandbox untuk aplikasi kartu kredit secara online, OJK yang memperbolehkan PrivyID untuk menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Marshall.

PrivyID sendiri pertama berdiri pada 2016, dan mereka mengklaim saat ini sudah digunakan oleh 13 juta pengguna dan 700 perusahaan di Indonesia. Aplikasinya di Android dan iOS sudah diunduh lebih dari 450 ribu kali.

"Berbeda dengan pesaing PrivyID yang tidak memiliki aplikasi ponsel, aplikasi ponsel PrivyID memiliki fitur yang sangat lengkap dan user friendly, bahkan fitur aplikasi mobile kami lebih baik daripada penyelenggara tanda tangan digital asing sekalipun," jelas Marshall.

Selain menghadirkan platform tanda tangan digital yang siap dipakai oleh pengguna, PrivyID juga telah diintegrasikan dengan berbagai platform global seperti SAP, Salesforce, dan Microsoft untuk menangani keperluan procurement, kontrak penjualan, kontrak agen, penagihan, dan lain-lain pada perusahaan multinasional, seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan dan minat akan digitalisasi Dokumen yang memerlukan tanda tangan.

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan digital juga dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan untuk pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani, penyimpanan dokumen, hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta ramah lingkungan.

"Sertifikat Elektronik berinduk dengan verifikasi Level 4 (tertinggi) yang mengharuskan verifikasi identitas dan biometrik pemegang sertifikat ke basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri memastikan tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk segala jenis Dokumen, termasuk pembukaan rekening bank, aplikasi kartu kredit, penandatanganan surat kuasa, dan kontrak pembiayaan," tutup Marshall.


0 komentar: