Pelat nomor
kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seharusnya sudah
memiliki desain baru, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei
2021. Desain baru itu adalah pelat warna putih dan tulisan hitam
untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Sebelumnya, pelat di jenis kendaraan tersebut adalah berwarna hitam
dengan tulisan putih. Dihimpun dari berbagai sumber,
di Inggris, pelat untuk bagian depan kendaraan juga
warna dasarnya putih dan tulisannya hitam, kemudian plat belakang warna
kuning dengan tulisan hitam. Lembaga Driver and Vehicle Licensing Agency
(DVLA) menyebutkan bahwa kedua warna itu merefleksikan warna hitam
paling efektif. "Alasan pelat nomor
kendaraan putih di bagian depan dan kuning di belakang adalah karena
kedua warna itu punya kontras paling baik dengan warna hitam. Kontras
elemen tersebut membuat polisi dan kamera lebih mudah mengidentifikasi
kendaraan jika memerlukannya," sebut website National Numbers Inggris. Disebutkan
pula bahwa tujuan utama pelat nomor kendaraan adalah untuk membuat
identifikasi angka dan hurufnya cepat dan jelas, baik bagi pengendara
lain ataupun aparat kepolisian. Ketika ada kecelakaan atau aksi kriminal
terjadi dan melibatkan kendaraan, identifikasi cepat semacam itu jelas
dibutuhkan. "Vital bahwa pelat nomor bisa selalu mudah dibaca di
berbagai kondisi cuaca dan cahaya, dan dinyatakan oleh pakar bahwa
karakter hitam di latar belakang putih merupakan kombinasi paling baik. Kemudian karakter hitam di latar kuning adalah paduan warna kedua yang
paling mudah dibaca," jelas mereka. Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin
mengatakan penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk
memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Sebab, ada kendala
identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar
hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubah pelat nomor
jadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera. "Betul, sifat
kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih,
pengidentifikasiannya agak masalah, 's' bisa dibaca '5' atau sebaliknya,
demikian dengan 'i' dibaca '1'," kata Taslim saat dikonfirmasi. "Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang
dibaca langsung angka atau hurufnya," ucap dia lagi. Ia menambahkan
perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah
lebih dahulu menerapkan.
|
0 komentar: