Menyimpan Bitcoin dkk di Negara Ini Nantinya Bisa Dipenjara
India tengah mengajukan undang-undang baru untuk memblokir bermacam kegiatan terkait aset kripto termasuk bitcoin, termasuk memenjarakan penambang aset kripto.
UU tersebut jika benar diterapkan akan menjadi aturan aset kripto paling ketat sedunia.
Di mana pemerintah India bisa menghukum orang yang menyimpan, menerbitkan, menambang, melakukan jual beli, dan mentransfer aset kripto.
Pengajuan RUU baru ini sejalan dengan rencana pemerintah India yang diungkap pada Januari lalu, yaitu keinginan mereka untuk memblokir semua aktivitas mata uang virtual privat seperti bitcoin.
Pada saat bersamaan, mereka berencana membangun kerangka mata uang digital resmi India.
Namun dalam perkembangannya, para investor aset kripto sedikit lebih lega karena tampaknya pemerintah India bakal melonggarkan aturan tersebut, demikian dikutip dari Reuters.
Pasalnya dalam aturan tersebut bakal ada kelonggaran yang memberikan waktu sampai dengan enam bulan agar pemegang aset kripto bisa mencairkan asetnya, yang diungkap oleh salah seorang pegawai pemerintah yang tak disebutkan namanya.
Ia pun yakin kalau RUU tersebut bakal disetujui, karena pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi punya suara mayoritas di parlemen.
Jika RUU ini disetujui, India akan menjadi negara besar pertama yang melarang aktivitas aset kripto.
Bahkan di China pun, yang melarang aktivitas jual beli dan penambangan aset kripto, warganya tetap boleh menyimpan aset kripto.
Meski diancam akan diblokir, transaksi aset kripto di India tetap terbilang tinggi.
Jumlah investor aset kripto diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan nilai mencapai 100 miliar rupee atau sekitar USD 1,4 miliar.
"Jumlah uang menjadi berlipat ganda secara cepat setiap bulan dan anda tentu tak mau tertinggal.
Meskipun banyak orang panik karena berpotensi diblokir, keserakahan tampaknya menjadi penyebab utama (orang tetap menggunakan aset kripto)," ujar Sumnesh Salodkar, seorang investor aset kripto di India.
0 komentar: