Ubah Warna Mobil seperti Rachel Vennya, Ini Syarat Urus STNK Biar Sah

Rachel Vennya menggunakan Toyota Alphard dengan warna yang berbeda.

 

Awalnya, Rachel Vennya menggunakan Toyota Alphard dengan nomor polisi B-139-RFS berwarna hitam.

 

Hari ini, Rachel Vennya memakai Alphard dengan nopol yang sama tapi warna putih.


Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data STNK dengan kendaraan Alphard hitam Rachel Vennya. 



Sambodo menyebutkan, pelat nomor B-139-RFS terdata sebagai Toyota Alphard berwarna putih.


 

"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat konferensi pers di Ditlantas Polda Metro Jaya.


Kepada polisi, Rachel Vennya beralasan agar cat mobil putihnya tidak rusak.


Selain itu, saat awal membeli mobil tersebut ia ingin mobil berwarna hitam namun di show room tidak ada.


"Alasan Rachel melapisi body mobil dengan warna hitam karena pada saat membeli mobil di showroom Toyota adanya warna putih metalik, sehingga Rachel membeli mobil tersebut dan selanjutnya warna tersebut diubah menjadi hitam doff dengan cara dilapisi sticker agar cat mobil tetap terjaga dengan bagus," papar Argo Yuwono.


Akibat ketidaksesuaian data antara STNK dan warna kendaraan, Rachel Vennya akhirnya ditilang dengan denda Rp 500.000.


Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kini, Alphard milik Rachel Vennya disita sementara oleh polisi. Mobil tersebut disita untuk menjadi barang bukti pihak kepolisian.


"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," kata Argo Yuwono.


Jika ingin mengganti warna kendaraan seperti yang dilakukan Rachel Vennya, sebaiknya pemilik mobil segera melakukan perubahan identitas kendaraan.


Syarat mengubah data kendaraan tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Tertuang dalam pasal 25 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat mengubah data BPKB atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor antara lain:


a. mengisi formulir permohonan;
 

b. melampirkan beberapa berkas seperti:

 

1. tanda bukti identitas;
 

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
 

3. BPKB;
 

4. STNK;
 

5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
 

6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
 

7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Sementara dalam pasal 54 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat perubahan data STNK atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor meliputi:
 

a. mengisi formulir permohonan;
 

b. melampirkan berkas seperti:

 

1. tanda bukti identitas;
 

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
 

3. STNK;
 

4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
 

5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
 

6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
 

7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

0 komentar: