Foto Prof Nina Lubis dan ahli waris Inggit Garnasih di Gedung Sate
Rumah yang berada di ujung jalan, Jalan Ciateul No.8 Bandung merupakan cagar budaya sejak bulan November 1997.
Nama jalannya juga diganti menjadi Jalan Inggit Garnasih.
Setelah nyaris setahun, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kalau surat nikah dan cerai Sukarno (presiden pertama Indonesia) akan disimpan di Kantor Arsip Nasional.
"Sebagai komitmen Pemprov Jabar dan keluarganya, sehingga sesuai kesepakatan, maka dokumen bersejarah berupa surat nikah/pisah Ibu Inggit dengan Bung Karno tidak jadi dijual dan akan diserahkan kepada negara.
Dan, akan disimpan abadi di Kantor Arsip Nasional," ujar Ridwan Kamil dalam akun media sosialnya.
Pemerintah bakal memberikan kompensasi kepada keluarga setelah mengambil alih surat nikah dan cerai Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih itu.
Kompensasi itu disesuaikan dengan cita-cita Inggit yang belum kesampaian. Yakni, pembangunan fasilitas umum, seperti rumah sakit dan sekolah dasar.
"Membangun klinik kesehatan adalah wasiat dari Ibu Inggit.
Insya Allah awal 2022, bangunan klinik Inggit Garnasih di Jalan Flores, Bandung di atas lahan bersejarah ini akan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan para lansia se-Jawa Barat," kata Kang Emil.
Bangunan untuk lansia atau klinik geriatri akan dibangun dan dikelola oleh Baznas Jabar.
"Siapa memuliakan ibu kita, maka Allah akan memuliakan hidup kita," ujar Ridwan Kamil. |
0 komentar: