Niat Sahur dan Sampai Batas Kapan Masih Dibolehkan Makan?
Sahur adalah waktu
menjelang subuh. Rasulullah Saw sangat menganjurkan kita untuk menyantap
sahur dengan makanan sehat agar saat puasa ibadah kita lebih optimal.
Makan
sahur tidak hanya membantu tubuh kita lebih berenergi untuk
melaksanakan puasa.
Namun ada unsur sunnah di dalamnya yang mana sahur
menjadi bukti bahwa agama Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak
mempersulit pemiliknya.
Rasulullah Saw bersabda :
"Barangsiapa yang ingin berpuasa maka hendaklah ia bersahur." (HR. Bukhari).
Dikutip
dalam buku 'Koleksi Doa dan Dzikir Sepanjang Masa' oleh Ustadz Ali
Amrin al-Qurawy, hendaknya kita tidak meninggalkan sahur, walaupun hanya
dengan seteguk air. Hal ini tercantum sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
"Sahur
adalah makanan yang penuh berkah.
Oleh karena itu, janganlah kalian
meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air.
Sesungguhnya,
Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan
sahur." (HR. Bukhari).
Adapun niat sahur atau doa yang dibaca ketika menyantap hidangan sahur, lafal doanya sebagai berikut :
يَرْحَمُ اللهُ المُتَسَحِّرِيْنَ
Arab latin: Yarhamullâhul mutasahhirîn.
Artinya, "Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya bagi mereka yang bersahur."
Ada
yang beranggapan bahwa saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih
ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya.
Mereka biasanya menggunakan
hadist shahih berikut :
"Dari IbnuMasud RA berkata :
Rasulullah SAW
bersabda :
janganlah adzan Bilal RA mencegahmu dari makan sahur karena
sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang
sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya dan agar
bangun orang-orang yang sedang tidur," (HR. Muttafaq alaih).
Ada juga hadits lain :
"Jika
salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada
ditangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan
isinya." (HR. Abu Daud).
Akan tetapi waktu adzan yang diperbolehkan oleh nabi bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya
bukanlah adzan menjelang fajar.
Karena ternyata ada dua kali adzan,
yakni adzan bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam dan
adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum yakni ketika
menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh
dilanjutkan.
Sesuai dengan hadits :
"Bilal
mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah Saw bersabda,
"Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.
Karena dia tidak
akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq." (HR. Bukhari).
Hadits ini pun diperkuat oleh ayat dalam Al Qur'an :
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187).
Dikutip
dalam buku NASTAR (Nanya Seputar Ramadhan) oleh oleh Firman Arifandi,
Lc., MA menyebut jika yang terdengar adzan sholat malam maka boleh
lanjut menghabiskan sahur, tetapi jika itu adzan sholat subuh, maka sudah diharamkan melanjutkan makan dan minum.
0 komentar: