Mau Pakai Layanan Buy Now Pay Later? Cek Dulu Beberapa Hal Berikut

Di zaman serba digital saat ini, layanan pembayaran digital cukup diminati, tak terkecuali layanan buy now pay later (BNPL). 

 

Meski begitu perlu diperhatikan penyedia layanan pembayaran digital yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

BNPL dirasa cukup efektif dan membantu banyak orang. 

 

Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas seperti membeli keperluan yang dibutuhkan hingga menambah modal usaha.

 

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, OJK, mengemukakan tujuan pendirian fintech lending atau pinjaman online sebenarnya untuk membantu masyarakat, yaitu menjembatani masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendanaan sektor formal untuk membiayai usaha, seperti misalnya tidak bisa ke bank karena unbankable.


"Hanya saja karena ulah oknum tertentu yang menyalahgunakan pinjol untuk kejahatan sehingga merusak citra baik kehadiran pinjol. 

 

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat sebaiknya lebih bijak saat meminjam. Lakukan pinjaman online hanya di fintech yang legal. 

 

Usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar serta digunakan untuk kepentingan produktif dan mendorong ekonomi keluarga," imbuhnya.

 

Meskipun memiliki nilai keuntungan, masyarakat perlu tetap memperhatikan penggunaan layanan BNPL. 

 

Perhatikan beberapa tips yang bisa dilakukan sebelum memilih atau menggunakan layanan BNPL.

 

Pertama dengan mencari informasi terlebih dahulu keamanan penyedia layanan BNPL. Bisa dari artikel yang mempromosikan, ulasan para pengguna, hingga mengecek keterdaftaran di OJK.

 

Togam mengimbau, "Pastikan pinjam di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin di OJK. 

 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar."

 

Menurutnya, saat ini ada 3.631 fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. 

 

Sementara itu, per November 2021, hanya ada 104 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. 

 

Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 (WA 081157157157) atau di website OJK (www.ojk.go.id). 

 

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


 

Salah satu layanan penyedia buy now pay later adalah GoPayLater oleh Findaya yang bekerjasama dengan Gojek. 

 

Layanan pascabayar ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, GoPayLater juga memiliki berbagai keuntungan bagi penggunanya. Misalnya dalam kemudahan pendaftaran dan penggunaan.

 

GoPayLater juga merupakan layanan pascabayar yang dibayarkan di akhir bulan dengan biaya yang tetap tanpa sistem bunga. 

 

Pengguna hanya diminta membayarkan biaya langganan setiap bulannya dengan biaya yang sama. Namun bila layanan tidak digunakan maka tidak akan dikenakan biaya apapun.

 

Layanan pascabayar di aplikasi GoPay ini juga jadi satu-satunya yang memiliki opsi memilih limit (Pick Your Limit). 

 

Sehingga penggunanya bisa lebih bertanggung jawab dalam mengatur dan mengontrol sendiri jumlah limit yang diinginkan. 

 

GoPayLater tidak hanya bisa digunakan untuk membayar layanan di Gojek, melainkan juga di Tokopedia dan mitra online GoPay lainnya.

0 komentar: