Alat untuk memasuki area sistem jalan berbayar
Pada akhir tahun ini, tak sembarang kendaraan dapat memasuki Jl. Jend. Sudirman dan Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta.
Sebab, di dua ruas jalan tersebut bakal diberlakukan electronic road pricing atau sistem jalan berbayar.
Pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00, hanya kendaraan roda empat yang memasang alat On Board Unit (OBU) yang dapat memasuki area ERP ini.
Kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang tak memasang OBU akan ditilang jika memasuki area tersebut.
Alat OBU ini berfungsi untuk menyimpan dana dalam bentuk pulsa yang akan dipotong jika mobil melewati gerbang ERP. Seperti apa OBU ini?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar menunjukan ruang pemantau elektronik Road Pricing (ERP) saat uji coba jalur ERP di Jalan Sudirman, Jakarta |
Petugas memasang On Board Unit (OBU) Electronic Road Pricing (ERP) pada sebuah mobil yang akan terintegrasi dengan gerbang atau gate ERP saat uji coba di Jalan Sudirman, Jakarta |
Petugas menunjukan bentuk On Board Unit(OBU) Electronic Road Pricing (ERP) yang akan dipasang pada mobil dan terintegrasi dengan gerbang atau gate ERP saat uji coba di Jalan Sudirman, Jakarta |
0 komentar: