TikTok baru
saja mengumumkan rencananya untuk menghentikan operasinya di Hong Kong
dalam hitungan hari.
Nantinya TikTok akan menarik aplikasinya dari Apple
App Store dan Google Play Store di wilayah semi-otonom tersebut.
Keputusan
ini diambil TikTok setelah pemerintah China menerapkan hukum keamanan
nasional baru yang dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan berpendapat.
"Melihat
peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan
operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok kepada
Reuters, dikutip dari Cnet.
Hukum baru ini, yang mulai diterapkan pada minggu lalu,
mengkriminalisasi tindakan seperti aksi subversif, pembentukan
organisasi dan aktivitas teroris dan kolusi dengan negara lain.
Aksi
teroris yang dimaksud mencakup pembakaran dan perusakan transportasi
umum.
TikTok merupakan layanan video pendek yang dimiliki ByteDance, perusahaan teknologi raksasa asal China.
TikTok selalu
membantah tuduhan yang menyebut mereka membagikan data pengguna dengan
pemerintah China, tapi hukum baru ini bisa melemahkan argumen tersebut
jika TikTok tetap beroperasi di kota tersebut.
Menanggapi hukum
baru ini, beberapa raksasa teknologi, termasuk Facebook dan Twitter,
memutuskan mereka akan berhenti memproses permintaan pemerintah Hong
Kong terhadap data milik pengguna.
Pemerintah dari berbagai negara,
termasuk Hong Kong, memang sering meminta akses terhadap data pengguna
untuk urusan penegakan hukum.
Tapi pengamat mengkhawatirkan hukum
baru ini akan memaksa perusahaan teknologi yang berbisnis di Hong Kong
untuk memberikan data milik pengguna kepada pemerintah China sekaligus
mengikuti permintaan sensor.
Undang-undang baru ini juga memaksa aktivis dan penulis untuk
menghapus akun media sosial mereka untuk menghindari jika pemerintah
menilai tulisan mereka dianggap subversif.
TikTok sendiri terus menjadi perhatian banyak negara terkait hubungannya dengan pemerintah China.
Baru-baru ini India memblokir TikTok dan 58 aplikasi asal China lainnya karena hubungan kedua negara yang terus memanas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar