Facebook kini punya Oversight Board untuk mengawasi konten negatif. Pengguna nanti bisa mengadu kepada mereka.
Media sosial besutan Mark Zuckerberg
ini memang sudah lama dikritik terkait penyebaran konten yang
bermasalah. Mulai dari hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan
dll.
Ribuan admin dan Artificial Intelligence dirasa belum cukup
untuk menjaring konten negatif.
Akhirnya pada 7 Mei 2020, Facebook
mengumumkan dibentuknya Facebook Oversight Board atau dewan pengawas
Facebook.
Ini adalah dewan pengawas konten dengan 20 anggota
pakar dari seluruh dunia. Indonesia diwakili oleh wartawan senior Endy
Bayuni.
Facebook nantinya akan tunduk pada keputusan dewan ini terkait
aduan konten.
Aduan konten biasanya melaporkan konten negatif atau komplain kenapa kontennya dihapus oleh Facebook.
Bagaimana cara mengadunya? Endy mengatakan rupanya Oversight Board bertindak seperti pengadilan banding.
"Setiap
orang yang punya masalah dengan konten, tetap mengadu ke Facebook dulu.
Dicoba diselesaikan dengan Facebook.
Kalau keputusan Facebook tidak
memuaskan, maka ada mahkamah banding. Boleh mengajukan kepada kami,"
kata Endy.
Menurut Endy, Facebook Oversight
Board punya website sendiri.
Di sana ada laman khusus untuk mengajukan
proses banding, mulai dari syarat dan tata caranya semua bisa dipelajari
lengkap di link ini: https://www.oversightboard.com/appeals-process/.
"Kita
terima pengaduan langsung dari pengguna, atau ada kasus yang Facebook
sulit memutuskan, Facebook bisa rujuk minta kita yang memutuskan," kata
editor senior Jakarta Post ini.
Endy mengatakan 1 perkara bisa diputuskan sekitar 2 minggu - 3 bulan.
Tiap perkara butuh proses karena ada sekian puluh bahasa yang dipakai
pengguna Facebook dan kompleksitas masalahnya berbeda.
"Facebook sudah berjanji akan melaksanakan keputusan Oversight Board," jelasnya.
Sudah tidak sabar mau melapor karena tidak puas dengan keputusan Facebook? Sabar dulu ya.
Dewan pengawas menurut Endy masih dalam tahap persiapan dan mempersiapkan segala aspek teknis.
"Akhir September atau awal Oktober kita sudah siap untuk menerima kasus," kata Endy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar