Anggota Ombudsman Indonesia Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk gara-gara sering mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang tak patut.
Lewat
kuasa hukum David Tobing, Alvin mengajukan gugatan terhadap Indosat dan
Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara
464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Permasalahan
ini, dalam keterangan yang diterima detikINET, dimulai pada Februari
2020.
Indosat saat itu berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada
waktu yang tak patut, seperti saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari
libur, di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB.
Merasa terganggu atas SMS ini, penggugat pun menyampaikan keluhan pada
tergugat (Indosat) lewat akun Twitter @IndosatCare pada 26 Februari
2020.
Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
SMS promosi tersebut sempat berhenti selama beberapa hari, namun penggugat kembali menerima berbagai SMS tersebut secara masif.
"Kenyamanan
saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang
dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam
istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin dalam keterangan tersebut.
Alvin
menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan
keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar.
"Kesalahan tersebut mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa
terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen
dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," ujarnya.
Menurutnya
Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b
Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan
Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan
Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang
mengganggu.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum Indosat yang
telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta untuk
mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat
meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS
penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui
pesan singkat/short message service (SMS).
Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar