Untuk meringankan beban pemilik saat tertimpa musibah,
maka setiap pembelian kendaraan yang menggunakan cara pembayaran kredit
dilindungi oleh asuransi.
Jangka waktunya disesuaikan dengan lama
cicilan, dan premi per tahunnya sudah termasuk dalam angsuran yang
dibayar tiap bulan.
Setelah masa kredit selesai, maka hal yang
sama juga terjadi pada asuransinya.
Jika pemilik ingin agar kendaraannya
tetap terlindungi, maka ia harus membeli paket normal yang ditawarkan
oleh perusahaan asuransi.
Namun, ternyata para pemilik Suzuki tidak perlu melakukan itu.
Melalui keterangan resmi, dikutip Selasa 14 Juli 2020, PT Suzuki Indomobil Sales menawarkan masa perlindungan yang lebih lama untuk mobil pelanggan.
Jika tadinya usia kendaraan yang dilindungi adalah 3 tahun, maka
sejak Juni 2020 bertambah menjadi 5 tahun.
Usia kendaraap;in tersebut
dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.
“Pelanggan yang
telah menyelesaikan masa kreditnya, dapat menggunakan Suzuki Insurance
selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun,” jelas Head of Business
Development SIS, Hendro Kaligis.
Ada beberapa layanan yang dapat
dinikmati oleh pengguna Suzuki Insurance, mulai dari perbaikan di lokasi
Authorized Body & Paint Suzuki, penggunaan Suzuki Genuine Parts
pada saat perbaikan, hingga perlindungan komprehensif untuk kendaraan
niaga meliputi kabin dan bak mobil.
Selain itu, kata Hendro, tersedia juga layanan New Car Insurance yang
menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only. TLO
adalah jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi, apabila mobil
hilang atau mengalami kerusakan minimum 75 persen.
“Suzuki
Insurance memastikan, nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai
kendaraan saat dibeli.
Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru
Suzuki, dengan nilai yang sama,” tuturnya.
Tak hanya untuk kendaraan yang dibeli secara kredit, Suzuki Insurance juga bisa didapatkan apabila konsumen melakukan pembelian mobil dengan cara membayar tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar