Pengumuman tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diiringi dengan ancaman denda.
Hal tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang bertujuan memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Jakarta secara resmi menerapkan PSBB mulai hari ini, at (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai
dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina
kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata
Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis
(9/4/2020).
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor
transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum,
mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada
prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda
angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya
hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Mobil Pribadi
Untuk mobil pribadi, tetap
diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang
dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu :
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
"Dalam
satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi.
Bila
jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan
semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.
Sepeda Motor
Kemudian, terkait penggunaan
sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya
boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.
"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya
dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang
telah dizinkan," ucap Anies.
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Ojol
Sedangkan untuk ojek online (ojol)
sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk
kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun, Anies
mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi
normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.
Tetapi, masih menunggu
keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kemarin dalam
pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah
berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari
Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.
Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan
demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada
perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB
yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.
"Ini
adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat
untuk semua.
Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi
epicenter," ujar Anies.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar