Hore kabar gembira bagi yang sedang punya cicilan kredit kendaraan seperti motor dan mobil.
Kabar gembiranya karena bunga leasing atau bank akan ditanggung oleh pemerintah.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera memfinalkan aturan bersama dengan
Menko Perekonomian, OJK (Otoritas Jasa Keungan) dan BI (Bank
Indonesia).
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko dan OJK dan
BI adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya
dengan KUR.
Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan (leasing atau mulfinance)," kata Sri Mulyani.
"Seperti
mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan
lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan
penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi
pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga
separuh," jelas Sri Mulyani.
"Policy ini kita berikan,
implementasinya di lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan dan
bank-bank yang berikan pinjaman pada UMKM," jelas Sri Mulyani dalam
konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Nanti sudah
selesai, bersama pak Menko kita akan segera umumkan prosedurnya dan
mekanismenya serta apa yang dilakukan pemerintah untuk proses
restrukturisasi," katanya.
Pembebasan bunganya yakni 3 bulan pertama itu seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah.
Bikin senang dong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar