Bagi kalian yang sering me-repost atau embed konten di Instagram, maka ke depannya tidak akan bisa semudah itu.
Sebab, Instagram sebagai pemilik platform akan memperketat aturan tersebut.
Seperti
diketahui, tak sedikit pengguna media sosial membagikan suatu konten
yang menurutnya menarik di platform lainnya.
Namun sering kali repost
atau menyematkan postingan itu tidak meminta izin dulu kepada
pemiliknya.
Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan Instagram, di
mana nantinya kalian harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik
foto atau video, bilamana kontennya itu akan dibagikan lagi.
Instagram menyebutkan pihaknya bisa saja memberikan sub-lisensi, akan
tetapi bukan berarti konten yang diunggah pengguna, nantinya bisa
di-embed.
"Kebijakan Instagram mengharuskan pihak ketiga selaku
pemilik hak yang diperlukan selaku pemegang hak yang berlaku," ujar
Instagram kepada Ars Technica dilansir dari The Verge.
"Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk
berbagi konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum," kata Instagram
menambahkan.
Dengan kata lain, pengguna bila menyematkan postingan pengguna Instagram,
baik berupa foto maupun video, maka harus mendapatkan izin dari
pengunggah aslinya.
Bila tidak izin, yang me-repost akan kena gugatan
hak cipta.
Sebelumnya, media majalah mingguan Newsweek menghadapi
gugatan dari fotografer Elliot McGucken.
Sebab, media tersebut
menyematkan unggahan Elliot yang kemudian dipersoalkan dengan
pelanggaran hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar