Tren belanja online
di Indonesia semakin populer, separuh orang Indonesia gemar belanja
online apalagi didukung dengan berkembangan teknologi yang kian hari
semakin canggih.
Tentunya ini memudahkan konsumen dalam melakukan
aktivitas belanja produk dan menggunakan jasa digital baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri
akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1
Juli 2020.
Kendati begitu, menurut Hayfa Rosyadah (23) karyawati disalah satu
perusahaan di Bandung yang gemar berbelanja dan berlangganan jasa
digital, menyatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya PPN 10 persen
diterapkan 1 Juli mendatang.
“Kalau alasannya bantu ekonomi negara setuju-setuju saja.
Cuma
artinya nanti tergantung kemampuan pasar buat lanjutin langganannya atau
enggak.
Kan sekarang, mungkin banyak yang langganan karena harus
dirumah saja, jadi banyak yang langganan,” kata Hayfa.
Namun, menurut Hayfa keadaan akan berubah kembali disaat sudah memasuki fase new normal.
Karena sebagian masyarakat Indonesia akan beraktivitas di luar rumah
lagi, sehingga tidak lagi berlangganan jasa digital seperti Netflix
hingga game, dan juga belanja online lainnya.
“Kalau nanti, pas sudah new normal mungkin gak banyak orang yang
punya banyak waktu luang.
Apalagi biaya langganannya nambah, jadi bisa
aja malah gak pada langganan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar