Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan
aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui
masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan
bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol
karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon
anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata
dia dalam keterangannya.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk
menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi
dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman
online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang
menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee
yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan
penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat
mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Satgas Waspada Investasi OJK secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut :
1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar
atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya
bisa dilihat di website ojk.go.id
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan
meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah
beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif,
sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat
dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157,
email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ingin tahu, simak daftar lengkap 50 aplikasi online pinjaman tersebut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar