Facebook membentuk Oversight Board untuk mengawasi konten negatif
secara global. Bagaimana nanti tindakan pencegahannya, akan ditunggu
pengguna.
Facebook Oversight Board
ini diumumkan 7 Mei 2020.
Mereka terdiri dari 20 anggota pakar
independen dari seluruh dunia. Indonesia diwakili oleh wartawan senior
Endy Bayuni.
Media sosial besutan Mark Zuckerberg
ini memang sudah lama dikritik terkait penyebaran konten negatif.
Mulai
dari hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, terorisme,
radikalisme dll.
Menurut Endy dalam wawancara dengan detikINET,
dewan pengawas ini akan bertindak sebagai mahkamah banding.
Jika
pengguna sudah melapor ke Facebook, tapi tidak puas dengan keputusan
terhadap konten yang dilaporkan, kasusnya akan dibawa ke Oversight
Board.
Biasanya antara meminta konten tertentu dihapus, atau menggugat
penghapusan konten oleh Facebook.
"Tugas kita mengasih rekomendasi kebijakan terhadap konten Facebook.
Kan
sudah ada community standard, itu sudah cukup bagus tapi bisa
diperbaiki," kata Endy.
Yang
namanya aduan banding, tentu adalah untuk menyelesaikan masalah yang
sudah terjadi.
Namun menurut Endy, hal itu juga sekaligus menjadi
semacam jurisprudensi untuk kejadian serupa di masa depan, sebagai
tindakan pencegahan.
"Nanti pelaksanaan keputusan dari kita akan
menjadi preseden untuk kasus-kasus berikutnya," jelas editor senior
Jakarta Post ini.
Facebook Oversight Board menurut Endy harus melihat nilai yang berlaku universal di semua negara tempat Facebook beroperasi.
Dewan pengawas menurut Endy sekarang masih dalam tahap persiapan dan mempersiapkan segala aspek teknis.
"Akhir September atau awal Oktober kita sudah siap untuk menerima kasus," kata Endy.
Ingat
ya, pengguna Facebook tetap harus melaporkan konten aduan ke Facebook
dulu.
Kalau tidak puas dengan keputusan Facebook, barulah diadukan ke
Oversight Board. Syarat dan tata caranya bisa disimak di https://www.oversightboard.com/appeals-process/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar