Selama pandemi virus Corona, PTPLN (Persero) membuka layanan lapor
stand meter secara mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN
123 dengan nomor 08122123123.
Pelaporan mandiri pelanggan ini bisa
dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Pelaporan mandiri
pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan
rekening listrik.
Dengan demikian, maka hari ini 27 Mei merupakan hari
terakhir bagi para pelanggan untuk bisa mengirimkan foto pencatatan
listriknya ke PLN.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand
kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan
tersebut sebagai dasar perhitungan rekening.
Meskipun petugas catat
meter mengunjungi rumah pelanggan," tutur kata Direktur Niaga dan
Manajemen Pelanggan Bob Saril.
Jika
pelanggan tidak mengirim laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi
rumah pelanggan tidak bisa didatangi petugas, pilihan terakhirnya PLN
akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening
listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik
ketika petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.
"Ada wilayah yang ditutup karena protokol COVID-19, tentu kami tidak
bisa melakukan pencatatan.
Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata
3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," katanya.
Untuk
pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan
untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan
atau pembelian token listrik.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana
saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.
Di antaranya melalui ATM,
internet banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet)
seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya.
Atau bisa juga melalui aplikasi
e-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lainnya.
Tidak
hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN
secara online melalui contact center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN
Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan
daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar